HomeLintas BeritaKepala SMAN 1 Katapang Sosialisasikan Mekanisme PPDB Tahun 2024 di Desa Banyusari

Kepala SMAN 1 Katapang Sosialisasikan Mekanisme PPDB Tahun 2024 di Desa Banyusari

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Warga Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi PPDB tahun ajaran 2024/2025, di aula Desa Banyusari, Rabu, (22/5/2024).

Kepala Desa Banyusari H. Didin Dino mengatakan; “Tujuan dari sosialisasi PPDB ini, dimaksudkan agar warga mengetahui tata cara pendaftarannya di tahun ini, dibanding tahun lalu yang menggunakan sistem afirmasi, zonasi, prestasi,” katanya.

“Untuk itu, agar warga Desa Banyusari dapat memahami dan tidak keliru, ketika memasuki jalur pendaftarannya. Baik yang jaraknya jauh maupun dekat, bisa melakukan pendaftaran,” ujar Dino.

“Semoga apa yang disampaikan oleh para pembicara dari Disdik Provinsi melalui Kepala SMAN 1 Katapang H. Surahman, S.Pd., M.MPd., bersama Ketua Komite Yuyun Sudjana, SE., ini dapat dipahami oleh warga Desa Banyusari,” harapnya.

Pada kesempatan itu, H. Surahman memberikan pengetahuan pada warga Desa Banyusari, bahwa untuk PPDB tahun ini ada persyaratan umum, dan khusus, yaitu berupa : 1. Ijazah, kalau tidak ada, surat keterangan lulus; 2. Akta kelahiran, kartu identitas anak; 3. Untuk disabilitas ada surat keterangan, ada KTP orangtua dan KK. Untuk kartu KK itu harus 1 tahun, kalau belum 1 tahun, buat surat keterangan domisili dari desa, ada dokumen tanggung jawab mutlak, dan bisa diunduh di aplikasi sapa warga, katanya.

Surahman menambakan, untuk syarat khusus, mereka masuknya sesuai jalur apa. Yang membedakan PPDB tahun sekarang dengan tahun sebelumnya itu, yang pertama Zonasi dan KEITM.

Untuk tahap KEITM ada 2, yaitu: 1. KEITM kritis yang sudah terdata DTKS; 2. KEITM yang sudah mempunyai kartu-kartu, seperti PKH, Kartu Miskin, dll.

Sedang untuk tahap Prestasi ada 2, yaitu: Prestasi Rapor dan Prestasi Kejuaraan. Untuk Prestasi Rapor, yakni dari semester 1- s.d. semester 5. Untuk Prestasi Kejuaraan, minimal juara kabupaten, provinsi, nasional dan harus punya sertifikat juara. Sedangkan untuk Jalur Afirmasi, ada pindah tugas, ada jalur anak tenaga kependidikan, dan diutamakan untuk setempat dan ada syarat-syarat umum, yakni memiliki KK minimal 1 tahun.

– Untuk Tahap 1 : dari tanggal 3 – 7 Juni 2024 (zonasi & KEITM )

– Tahap 2 : 24 – 28 Juni 2024 (Prestasi & Afirmasi)

Surahman sampaikan; “Ini sesuai keinginan Pj Gubernur dan Kadisdik Jabar. Dengan harapan, semoga PPDB tahun 2024 ini berjalan lancar, bersih, tertib dan jujur,” tutupnya. (Dadang Yudi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News