HomeLintas BeritaKetua Komite SMKN 1 Rahul Menduga, Laporan Keuangan Komite Lama Fiktif dan...

Ketua Komite SMKN 1 Rahul Menduga, Laporan Keuangan Komite Lama Fiktif dan Tidak Transparan

JAYANTARANEWS.COM, Pesisir Selatan

Dugaan penyelewengan dan laporan fiktif dana Komite SMK Negeri 1 Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang sebelumnya telah dibantah oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ranah Ampek Hulu, ternyata masih berlanjut.

Ketua Komite SMK Negeri 1 Rahul, Rasyidin, menduga, laporan yang disampaikan dan diserahkan kepada pengurus komite baru fiktif dan tidak sesuai kewajaran.

Sejak Februari 2024, dirinya sudah diamanahkan sebagai pengurus komite, dan sering minta rincian, namun tidak juga diberikan. “Dan di bulan Mei 2024, barulah dikeluarkan, dan itu pengeluarannya membengkak,” ucap Rasidin kepada awak media, Selasa (28/5/2024).

Ia menuturkan; “Sebelum diserahkan kepada kami, laporan tersebut sering ditunda dan dilempar ke sana ke mari. Saat kami tanya ke bendahara komite yang lama, dia bilang sudah diberikan kepada kepala sekolah. Dan saat dikonfirmasi ke kepala sekolah, katanya masih disusun oleh bendahara,” ujarnya.

Selain itu, Rasyidin menganggap, bahwa laporan itu dibuat semena-mena oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah dan dinilai tidak transparan.

Lebih lanjut Rasyidin mengatakan, jika bicara soal Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sumbangan dari Komite, serasa ada ketimpangan dalam pengeluaran biaya. “Dimana laporan di RKA tidak sama dengan yang dikeluarkan menggunakan dana komite,” kata dia. 

“Masa iya, biaya tahun 2023 baru diklaim pada tahun 2024. Bahkan, ada juga biaya tahun 2022 yang dilampirkan dalam biaya pengeluaran yang menggunakan dana komite tahun 2024,” ujarnya. 

Sebelumnya, RKA atau RKAS ini tidak ada penyampaian dan penjelasan dari pihak sekolah, dan juga pengurus komite yang lama tentang pengeluaran yang harus dianggarkan dalam masa satu tahun pelajaran.

“Setelah adanya dugaan laporan fiktif, barulah disampaikan, semua itu sudah tertera dalam RKA. Sebelumnya tidak ada membahas RKA,” jelas Rasyidin.

Masih kata Rasyidin, diketahui, dana komite dipergunakan untuk menunjang pendidikan serta pembangunan sekolah. Namun jika kita lihat dari RKA, dana komite habis untuk semua pengeluaran, tanpa ada sisa untuk pembangunan.

Secara administrasi dan manajemen pengelolaan keuangan, harus ada yang namanya laporan masuk, laporan keluar dan sisa uang atau saldo kas. “Jadi, apakah kegunaan RKA yang dibuat ini hanya untuk menghabiskan Dana Komite saja?” tanyanya heran.

Hal serupa juga disampaikan oleh bendahara komite yang baru, Roza Lindara. Ia menuturkan, RKA diserahkan pas bulan Mei 2024 tanpa ada penjelasan apapun.

“Pada bulan Februari kami dilantik, tidak ada bahasan RKA. Pak Kepsek hanya menyebutkan yang diurus komite baru terhitung mulai Februari dan seterusnya, tidak ada hutang sebelum Februari,” ujarnya.

“RKA itu dikeluarkan setelah adanya pembahasan kami, yang mempertanyakan adanya pengeluaran yang membengkak tanpa sepengetahuan pengurus komite,” ucapnya.

Setelah dipertanyakan soal pengeluaran tahun 2023 yang dimasukkan pada tahun 2024, barulah RKA itu diberikan. Itupun tanpa ada penjelasan.

“Dari situlah, Ketua menyebutkan, bahwa dana tersebut fiktif, karena tanpa adanya konfirmasi dan komunikasi kepada kami selaku pengurus komite,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 1 Rahul Tapan, Radinin, S.Pd., menggunakan hak jawabnya untuk klarifikasi. Ia menjelaskan, dugaan laporan fiktif yang disebutkan oleh ketua komite, yaitu sebanyak Rp10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).

Adapun rincian data tersebut, yaitu pembayaran honor Wali Kelas dari Juli hingga Desember Tahun Pelajaran 2023/2024 sebanyak 10 orang, dengan jumlah Rp300.000,00 per orang dengan total uang Rp3.000.000,00. Kemudian honor Wakil Kepala sekolah bulan Februari dan Maret tahun pelajaran 2022/2023, sebanyak 3 orang dengan jumlah Rp900.000,00 per orang dengan total Rp2.700.000,00.

Selanjutnya, honor panitia PPDB tahun pelajaran 2023/2024 sebanyak 10 orang, dengan jumlah yang berbeda-beda per orang, dengan total biaya sebesar Rp3.000.000,00. Dan terakhir honor Panitia PPDB Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun pelajaran 2023/2024, sebanyak 10 orang dengan jumlah Total Rp1.500.000,00.

Bahwa dana tersebut, digunakan untuk pembayaran insentif wali kelas, Wakil Kepala dan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dibayarkan oleh bendahara komite yang lama.

“Uang tersebut dibayarkan oleh komite yang lama, bukan oleh Kepala sekolah. Jadi dimana letak penyelewengan,” terang Rasyidin kepada awak media di ruang kerjanya, Sabtu lalu (18/5/2024).

Setelah dilakukan konfirmasi dan keterangan dari yang bersangkutan, memang benar dana tersebut yang diterima diserahkan oleh bendahara komite yang lama.

Ia mengatakan, pembayaran insentif yang dilakukan tersebut bersumber dari dana komite sekolah, telah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Sumbangan dari Komite SMK N 1 Ranah Ampek Hulu Tapan tahun anggaran 2023/2024.

“Semua itu sudah ada tertera dalam RKA tahun pelajaran 2023/2024 sumbangan komite SMKN 1 Rahul,” pungkasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News