HomeSeputar JabarInspektorat Sumedang Bungkam! UU Transparansi Publik Bak Macan Kertas Di Atas Meja

Inspektorat Sumedang Bungkam! UU Transparansi Publik Bak Macan Kertas Di Atas Meja

Inspektorat Sumedang Bungkam! UU Transparansi Publik Bak Macan Kertas Di Atas Meja

IMG-20190106-WA0134

JayantaraNews.com, SUMEDANG

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang, dianggap beberapa kalangan telah melabrak Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini dipicu dengan bungkamnya kepala kantor tersebut, Subagio, ketika dimintai keterangan terkait banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) terhadap hasil kegiatan yang ada di Kabupaten Sumedang.

Namun, seabreg temuan itu malah menghasilkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
” Harusnya pihak inspektorat itu menjawab dan menerangkan serinci mungkin, karena hal ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi yang ada. Jangan malah sebaliknya, UU Transparansi publik hanya dijadikan macan kertas di atas meja semata,” sebut ketua LSM Prabu, Rahmat Hidayat, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Lanjut Rahmat, predikat WTP yang diraih Pemda Sumedang sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, hasil auditor keuangan negara ini menemukan beberapa masalah terkait hasil laporan keuangan yang ada di lingkungan Pemda Sumedang. Bahkan, hasil temuan BPK dari tiap SKPD di Sumedang tiap tahunnya cenderung meningkat. ” Ini sungguh mencengangkan! Kekurangan penetapan pajak minimal saja mencapai Rp 1.781.994.976.99,-. Sementara, terkait dengan penagihan dan penetapan atas kekurangan penetapan sebesar Rp 446.283.500,-. Sedangkan sanksi administrasi berupa denda kepada PPAT/PPATS sebesar Rp 35.750.000,00,” terangnya.

Tak hanya itu, pria berjenggot tipis ini juga membeberkan, belum lama ini pihak BPBD Sumedang menginstruksikan PPK untuk segera menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan akses jalan sebesar Rp 350.516.201.15.

Hal serupa juga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan RSUD Sumedang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang menginstruksikan PPK-nya untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp 607.277.639.55.

Begitupun dengan PUPR harus menyetorkan Rp 518.938.271.71.
” Dengan seluruh bukti – bukti ini, jujur saya sangat meragukan atas keberhasilan predikat WTP yang diraih Kabupaten Sumedang. Apalagi, dengan adanya kegiatan belanja daerah yang berakhir diproses hukum alias korupsi,” ungkapnya.

Bukan hanya menyoroti keraguannya tentang predikat WTP Sumedang, Rahmat juga menyesalkan mandulnya fungsi pengendalian internal dan sistem pengawasan.
” Idealnya, ketika tiap temuan itu diduga ada unsur pidananya, pihak BPK bisa melakukan pemeriksaan dan uji forensik. Jika terbukti, bisa langsung dilaporkan pada pihak yang lebih berwenang,” pungkasnya. (GM)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News