HomeBandung RayaTersebar Iklan Rokok Ilegal Tanpa Bayar Pajak, Dispenda Kab Bandung Seakan Diam!

Tersebar Iklan Rokok Ilegal Tanpa Bayar Pajak, Dispenda Kab Bandung Seakan Diam!

Tersebar Iklan Rokok Ilegal Tanpa Bayar Pajak, Dispenda Kab Bandung Seakan Diam!

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Banyaknya iklan rokok yang terpampang di pinggir jalan dan tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, ternyata banyak yang ilegal.

Hal ini terbukti dengan tidak adanya sticker pengesahan dari Dispenda Kabupaten Bandung. Bahkan, jumlah iklan rokok yang tanpa pengesahan dari Dispenda itu, jumlahnya mencapai ratusan baliho.

Anehnya, baliho iklan ilegal itu dibiarkan begitu saja tanpa adanya penertiban, baik dari Dispenda maupun dari Satpol PP wilayah setempat.

Dengan banyaknya baliho iklan tanpa pengesahan dan dinilai ilegal itu, jelas akan mengurangi pendapatan pajak untuk Kabupaten Bandung, namun menguntungkan bagi pelaku usaha yang memasang iklan tersebut.

Hal ini yang seharusnya segera ditindaklanjuti, bila perlu iklan-iklan yang tanpa pengesahan Dispenda tersebut, dibongkar!

Akibat bocornya pajak iklan di Kabupaten Bandung, maka pendapatan pajak iklan pun akan berkurang dan tidak maksimal.
Sudah seharusnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melakukan razia perizinan dan pengesahan iklan yang dipasang di tiap pinggir jalan.

Perlu diketahui, bahwa perbedaan iklan yang memenuhi kewajiban membayar pajaknya, adalah dengan ditempelnya sticker tanda tangan dari Dispenda. Sedangkan yang tidak bersticker dan tanpa tanda tangan dari Dispenda dianggap ilegal.

Dispenda seharusnya tegas untuk menggali pendapatan daerah, jangan sampai perusahaan-perusahaan yang memasang iklan baliho sembarangan tanpa membayar pajak iklan dibiarkan begitu saja.

Bahkan di wilayah timur Kabupaten Bandung, diketahui banyak iklan-iklan rokok yang bertebaran tanpa pengesahan dari Dispenda, namun seolah-olah lepas tanpa kontrol.

Dadan, salah seorang warga Solokanjeruk, Kabupaten Bandung menuturkan. ” Sepengetahuan saya, iklan yang ada di sini, dekat POM Solokanjeruk, sudah lama dan hampir dua bulan. Iklan rokok ini dari awal pemasangan tidak terlihat ditempel sticker warna kuning, ya begini adanya. Memang kalau melihat di beberapa tempat, kan ada sticker kuning di batang besinya, namun kalau untuk ini tidak ada semenjak awal juga,” ungkapnya.

Tersebarnya iklan ilegal di wilayah Kabupaten Bandung, jelas akan mengurangi pendapatan pajak umum bagi pemerintah daerah. Namun perusahan-perusahan pelanggar pajak iklan itu seakan dibiarkan dan tanpa ada tindakan pencabutan iklan tersebut.

Kebocoran pajak iklan di Kabupaten Bandung, seakan dibiarkan tanpa tindakan. Dispenda pun seakan diam tanpa melakukan pengecekan dan tidak berkoordinasi dengan Satpol PP wilayah setempat, hingga pada akhirnya muncul lah iklan-iklan ilegal tanpa membayar pajak. (Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News