HomeSeputar JabarAndri K: Penempatan Ivan Murbantaka Sebagai Kasubag RT Setwan Karawang Tak Menabrak...

Andri K: Penempatan Ivan Murbantaka Sebagai Kasubag RT Setwan Karawang Tak Menabrak Regulasi

Andri K: Penempatan Ivan Murbantaka Sebagai Kasubag RT Setwan Karawang Tak Menabrak Regulasi

JayantaraNews.com, Karawang

Pasca gelaran rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, pada bulan Juli 2019 lalu, yang dilakukan 2 tahap untuk Eselon III dan IV, bukan berarti tanpa reaksi dan gejolak.

Reaksi serta gejolak kecil muncul pasca dilakukannya rotasi, mutasi dan promosi jabatan Eselon III dan IV, dimana pengisian kekosongan salah satu jabatan Eselon IV/a di Sekretariat Dewan (Setwan), yaitu jabatan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga (RT) yang dianggap mengabaikan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), karena pejabat yang mengisi jabatan tersebut secara kepangkatan masih di bawah stafnya, sehingga menimbulkan dugaan-dugaan tertentu.

Pemerhati Politik dan Pemerintahan Andri Kurniawan angkat bicara mengenai dipersoalkannya pengisian jabatan Kasubag RT Setwan. ” Itu kan hanya persoalan DUK saja, tidak menabrak regulasi atau aturan. Selama tidak menabrak aturan, saya pikir tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan. Tinggal digeser saja staf yang memang secara kepangkatan di atas Kasubagnya,” ujar Andri.

” Berdasarkan lampiran I, Romawi II, Huruf A angka 5, dan Huruf B angka 1 Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002, salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional adalah serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, contohnya PNS yang memiliki golongan ruang III/b dapat diangkat dalam jabatan struktural Eselon IVa.”

Dalam proses mutasi atau promosi pejabat struktural, dapat diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah dan kemudian dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagai tim penilai kinerja. ” Oleh karena itu,
setelah pelantikan pejabat struktural, Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan redistribusi secara internal terutama PNS yang menduduki pejabat pelaksana, sesuai dengan kebutuhan internal perangkat daerah dengan meperhatikan keberlanjutan program kegiatan,” sebut Andri.

Artinya, masih kata Andri, seseorang pejabat yang dengan pangkat 1 (satu) tingkat di bawah, boleh menduduki jabatan tertentu. Seperti halnya Ivan Murbantaka, S.Kom yang masih bergolongan III/b menduduki jabatan eselon IV/a sebagai Kasubag RT Setwan. Karena memang mungkin secara kompetensi dinilai mumpuni untuk mengemban amanat jabatan tersebut, sehingga pimpinan di OPD mau pun Baperjakat menganggap layak untuk menduduki jabatan sebagai Kasubag RT.

” Adanya reaksi dan gejolak, saya anggap hal yang sangat wajar, bagian dari dinamika saja. Tentunya sudah dengan pasti keputusan menempatkan Ivan Murbantaka, S.Kom bukan tanpa pertimbangan matang, risiko ini pasti sudah dipertimbangkan secara matang oleh Pimpinan OPD mau pun Baperjakat.”

Hanya saja yang amat sangat disayangkan, kenapa harus muncul dugaan-dugaan seperti adanya dugaan wani piro. Walaupun itu dugaan, kan tidak baik?,” pungkas Andri, kepada JayantaraNews.com, ditemui Selasa (6/8). (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News