HomeNewsSAH! Polda NTB Tahan & Tetapkan 9 Tersangka Atas Kematian ZA

SAH! Polda NTB Tahan & Tetapkan 9 Tersangka Atas Kematian ZA

SAH! Polda NTB Tahan & Tetapkan 9 Tersangka Atas Kematian ZA

JayantaraNews.com, Mataram 

Kapolda NTB: Irjen Pol Nana Sudjana AS, MM

Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Nana Sudjana AS, MM, melalui Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji, SIK mengatakan, bahwa sudah menetapkan dan menahan 9 (sembilan) orang tersangka kasus atas dugaan penganiayaan Zainal Abidin sehingga meninggal.

Dan setelah dilakukan pengumpulan barang bukti (BB) dan keterangan dari hasil penyelidikan serta berdasarkan hasil keterangan saksi kunci dari korban ZA yakni Ihsan, Polda sudah tetapkan 9 (sembilan) tersangka sekaligus penahanan, ujar Kristiaji kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (25/9).

Untuk diketahui, inisial tersangka antara lain, yakni; NH, IWMS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Dan semua tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang dari satuan Lalulintas (Brigadir). Kemudian 1 (satu) orang dari Satuan Resnarkoba dan 1 (satu) orang dari Polsek KP3 Kayangan Lombok Timur, ungkapnya.

Lanjut Kristiaji, bahwa Polda NTB tidak pernah menutupi kasus dugaan penganiayaan ZA hingga meninggal, dan untuk membuktikan keseriusan tersebut, sebanyak 9 (sembilan) tersangka sudah ditahan, tegasnya.

Ia menuturkan kronologis, pada tanggal 8/9, keluar surat perintah penyelidikan terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama dan penganiyaan tersebut, pada tanggal 11/9, dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Dan sudah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

“ Setelah diperiksa saksi pelapor yakni Ihsan, pada Jumat (20/9), dan pada hari Selasa 24 September dilakukan gelar perkara 3 (tiga) TKP seperti di halaman Satlantas, samping SPKT dan Reskrim, untuk penetapan tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang anggota Polisi Polres Lotim,” ucapnya.

Kristiaji mengulas kronologis, ZA ditilang pada tanggal (5/9), kemudian motornya dibawa ke Satlantas, lalu korban ZA mendatangi Satlantas Polres Lotim untuk menanyakan keberadaan motornya sambil marah-marah.

Saat itu, salah seorang anggota Polisi inisial NH berusaha tenangkan ZA. Namun ZA tetap tidak terima langsung melakukan pemukulan terhadap anggota juga gigit jari tangan NH sampai berdarah.

Anggota Polisi lainnya yang melihat NH berkelahi dengan seseorang, 3 (tiga) orang Polisi rekan NH mendatangi untuk membantu. Setelah itu, ZA di bawa ke SPKT, disana ada 3 (tiga) orang lagi melakukan penganiayaan saat berada di atas mobil samping SPKT, tuturnya.

Dan terhadap ulah anggota Polisi tersebut, dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP ayat (1): “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450.000“. Ayat (2): “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dihukum sebagai pelaku tindak pidana. (Tim JN/Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News