HomeLintas BeritaJaringan Narkoba Aceh, Diputus Mata Rantai Di Perbaungan Sergai

Jaringan Narkoba Aceh, Diputus Mata Rantai Di Perbaungan Sergai

Jaringan Narkoba Aceh, Diputus Mata Rantai Di Perbaungan Sergai

JayantaraNews.com, Sergai

“Sat Narkoba Polres Sergai amankan 68,28 Gr sabu. Dua orang ditangkap; seorang DPO, dan seorang lagi diketahui residivis”.

Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku peredaran Narkotika jenis sabu, masing-masing bernama KA alias Iril (36), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kemudian RK alias Rusman (31), warga Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya ditangkap pada hari Jumat (20/9/2019).

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung, SH saat gelar Konferensi Pers di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (25/9/2019) siang.

Juliarman menjelaskan, dari tersangka KA alias Iril (36) berhasil mengamankan barang bukti 14 paket plastik klip transparan kiristal, diduga sabu seberat bruto 63,78 gram, 4 butir pil ekstasi berat bruto 1,47 gram, dan 1 buah tas sandang warna abu-abu. Adapun tersangka Iril adalah merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai.

Sedangkan untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman (31) berhasil amankan 1 helai plastik klip transparan berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 4,5 gram, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-. ” Jadi total barang bukti Narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,” kata AKBP H Juliarman.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dimana tim menangkap terlebih terdahulu tersangka KA alias Iril saat bersembunyi di dalam kamar dan menemukan tas yang berisikan sabu.

Saat di interogasi terhadap tersangka KA alias Iril untuk melakukan pengembangan, bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22.00 WIB.

Lanjut Juliarman, hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) warga Aceh yang kenal menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam.

” Sedangkan tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis Narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka KA alias Iril juga seorang residivis Narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.

KA alias Iril, bapak tiga anak ini kepada awak media mengaku, bahwa dirinya menjalankan bisnis haram ini sudah berjalan enam bulan setelah keluar
dari LP masa hukuman 1,5 tahun.

” Baru berjalan enam bulan saya melakukan jual beli Narkoba bang. Karna sebelumnya saya baru keluar dari penjara, jadi kita jual sabu lagi,” kilah KA alias Iril.

Begitu juga RK alias Rusman, bapak tiga anak ini juga mengaku baru tiga bulan menjalani jual sabu di wilayahnya, bahkan dirinya di ajak rekan satu LP yang kini sudah bebas merupakan warga Aceh dan mengajak untuk menjual Narkoba karena faktor ekonomi.

” Kita karena diajak teman sewaktu sesama di LP bang, awalnya kita masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara, namun rekan kita sudah bebas. Baru-baru ini saya baru bebas bang, karena tidak ada kerjaan dan faktor ekonomi, akhirnya kita komunikasi rekan kita di Aceh, itulah bang saya jual sabu lagi. Kurang lebih masih tiga bulan saya jual sabu,” urainya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar,” pungkas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman. (Putri JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News