HomeSeputar JabarTak Paham Hierarki Perundang2an, Askun: Statement Sekda Karawang Soal RDTR NGELANTUR!

Tak Paham Hierarki Perundang2an, Askun: Statement Sekda Karawang Soal RDTR NGELANTUR!

Tak Paham Hierarki Perundang2an, Askun: Statement Sekda Karawang Soal RDTR NGELANTUR!

JayantaraNews.com, Karawang

Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri, kembali menuai polemik.

Sebelumnya, Acep menyampaikan kepada media, bahwa soal RDTR tidak ada Peraturan Daerah (Perda) pun tidak masalah, sudah ada Peraturan Bupati (Perbub).

H Asep Agustian, SH, MH, selaku praktisi hukum geram membaca statement Sekda di salah satu media, yang dianggapnya ngaco, dan tidak paham hierarki perundang-undangan.

” Ini apa-apaan lagi Sekda! Kok statementnya makin ngelantur saja. Paham hierarki perundang-undangan dan soal legislasi tidak sih, kok bisa ada Perbup tanpa Perda? Di tingakatan undang-undang juga, tidak mungkin ada Peraturan Pemerintah (PP) kalau tidak ada undang-undangnya. Di mana PP dan Perbup merupakan implementasi dari undang-undang dan Perda.”

” Terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri jangan Asal Bunyi (Asbun), kalau tidak paham, tanya dong sama yang paham, kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum, ke Asisten Daerah (Asda I), ke Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) atau tanya tuh ke mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) H Ahmad Suroto yang piawai mengurusi persoalan legislasi, walau pun dia bukan orang hukum. Bukan malah statement yang membuat publik bingung dan tersesat, dan tidak mau bertanya kepada yang mengerti,” kata Askun.

” Saya saja sebagai masyarakat jadi bingung dengan pernyataan Sekda. Sebagai pemegang tongkat komando tertinggi ASN, bukannya membuat masyarakat pintar, ini malah memberikan informasi sesat ke masyarakat,” sebutnya.

” Kalau sudah seperti ini nanti seperti Tidore lagi, malah saling salahkan nanti ke depannya.”

” Salah satu contoh kongkret soal RDTR, yaitu kasus PT JLM yang melibatkan seseorang yang sekarang jadi anggota DPRD Karawang. Ya, walau pun pada akhirnya perkara tersebut dapat dicabut laporannya oleh pihak yang dirugikan, yaitu investor, karena memang perkara yang di Polda Metro Jaya merupakan delik aduan. Tapi persoalan pelanggaran tata ruangnya bukan delik aduan, kalau sudah begini kan yang jadi korban investor,” terangnya.

” Jadi, saya juga perlu mengingatkan para wakil rakyat di DPRD Karawang. Kepada wakil rakyat, harus bisa bercermin kepada kejadian-kejadian yang sudah pernah terjadi. Jangan hanya memikirkan fasilitas, seperti kendaraan dinas.”

” Panggil tuh Sekda, dan ingatkan. Jangan ngelantur gitu statementnya di media. Masalahnya, statement ngelantur begitu bukan hanya sekali dua kali. Semenjak jadi Sekda, sudah terlalu sering statement ngelantur.”

” Begini lah jadinya kalau jadi Sekda tidak pernah menjabat di Bappeda. Mbok ya kalau pun tidak paham soal teknis, yang namanya Sekda harus mau belajar memahami soal ketentuan regulasi,” tutup Askun. (Ndri)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News