HomeLintas BeritaResmob Polres Lotim Amankan Pemilik Senpi Ilegal

Resmob Polres Lotim Amankan Pemilik Senpi Ilegal

Resmob Polres Lotim Amankan  Pemilik Senpi Ilegal

JayantaraNews.com, Selong            

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/668/X/YAN.2.5/2019/NTB/Res.Lotim,  tentang Tindak Pidana Penguasaan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Selanjutnya, pada hari Selasa (22/10/2019), sekitar pukul 19.20 Wita, bertempat di Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim, Tim Resmob Gabungan Sat Reskrim Polres Lotim dan Tim Buser SatRes Markoba Polres Lotim beserta anggota Polsek Jerowaru, berhasil meringkus Pelaku ANR alias Aq Desi (58), beralamatkan di Desa Beleka, Kecamatan Praya   Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dimana yang bersangkutan menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver (rakitan) dan beberapa butir peluru organik lainnya.

Pelaku menguasai senjata api rakitan dan beberapa butir amunisi asli yang dalam aktivitas kesehariannya tetap dibawa. Patut diduga, Pelaku menggunakan untuk aksi kejahatan.

saat dikonfirmasi JayantaraNews.com melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Lotim I Made Yogi Purusa membenarkan hal tersebut.

Yogi menjelaskan, bahwa berawal dari tertangkapnya pelaku ANR als Aq Desi oleh Tim Gabungan SatRes Narkoba Polres Lotim dan anggota Polsek Jerowaru, Pelaku diduga membawa serta mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Kemudian, berdasarkan informasi dari anggota Polsek Jerowaru, bahwa Pelaku ANR  yang merupakan target operasi (TO), diketahui keberadaannya  pada saat mancingan di kolam pemancingan yang berada di Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim, Tim langsung melakukan investigasi.

Setibanya di TKP, Tim Resmob Polres Lotim kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa oleh Pelaku ANR.

Tim Resmob menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta beberapa butir amunisi yang dikuasai oleh Pelaku yang saat itu disimpan di dalam tas yang dibawa.

Atas temuan barang bukti tersebut, Tim Resmob langsung  menggiring pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit pistol rakitan dan 14 amunisi/ puluru, serta 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam ke Mapolres Lotim untuk dilakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut. (Nu JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News