HomeLintas BeritaTanpa Pengawasan, Kapal Penumpang Tanjungbalai-Panipahan Diduga Tak Layak Operasi

Tanpa Pengawasan, Kapal Penumpang Tanjungbalai-Panipahan Diduga Tak Layak Operasi

Tanpa Pengawasan, Kapal Penumpang Tanjungbalai-Panipahan Diduga Tak Layak Operasi

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Kapal pengangkut penumpang yang beroperasi di dermaga Tanjungbalai-Panipahan, Jalan Asahan Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, diduga tidak layak untuk beroperasi.

Pantauan JayantaraNews.com, saat di lokasi pada Jum’at (18/10/2019), yang melihat keadaan kapal yang diduga sudah tidak layak beroperasi lagi. Hal ini terlihat dari keadaan kapal Panipahan Emas yang bersandar menunggu penumpang dengan barang yang over kapasitas.

Terlihat tidak adanya salah satu pekerja dari instansi terkait pemberangkatan kapal dalam hal keluar masuknya penumpang dan barang di lokasi Darmaga Tangkahan Panipahan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Darmaga Tangkahan Panipahan ini sangat tidak kondusif, terutama dari keselamatan para penumpang yang menaiki kapal Panipahan Emas ini dengan kondisi sangat memprihatinkan, khususnya bagi keselamatan para penumpang.

Kepala Otoritas Kesyahbandaran Tanjungbalai Asahan, pada saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya ‘Afrizal Tanjung’, mengatakan sangat menyesalkan untuk tidak adanya kepengawasan dari anggotanya yang berada di dermaga pada saat keberangkatan kapal. Hal ini dapat berpotensi terjadinya kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap penumpang kapal.

Afrizal menuturkan,” Saat ini saya sedang berada di luar kota, nanti kita akan lakukan pemanggilan terhadap perusahaan pelayaran.”

Sementara, PM No 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Angkutan Laut, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya jenis dan mutu pelayaran yang berhak diperoleh pengguna jasa angkutan laut.

Standar pelayanan penumpang angkutan laut di terminal harus memenuhi persyaratan adanya kemudahan untuk mendapatkan tiket, jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal, ruang tunggu, gate boarding, toilet, tempat ibadah, lampu penerangan, fasilitas pengatur suhu, fasilitas kebersihan, ruang pelayanan kesehatan, area merokok, informasi pelayanan, informasi angkutan lanjutan, pelayanan bagasi penumpang, fasilitas penyandang difabel, ruang ibu menyusui, informasi dan fasilitas keselamatan, informasi gangguan keamanan dan kafetaria.

Pelanggaran terhadap PM dikenakan sanksi sesuai UU No 17 Tahun 2008 Pasal 7 berupa pemberian makanan berat untuk keterlambatan 3 jam dan keterlambatan 4 jam berupa pengembalian uang tiket atau menyediakan penginapan bagi calon penumpang.

Standar pelayanan penumpang angkutan laut meliputi standar pelayanan angkutan laut di terminal dan standar pelayanan di atas kapal.

Standar pelayanan penumpang angkutan laut di atas kapal harus memenuhi persyaratan tersedianya informasi dan fasilitas keselamatan, informasi dan fasilitas kesehatan, fasilitas keamanan dan ketertiban berupa sarana naik turun penumpang dari dermaga ke kapal, pos dan petugas keamanan, informasi gangguan keamanan serta peralatan dan pendukung keamanan. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News