HomeLintas BeritaDiamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai, 44 TKI Ilegal Dilimpahkan Ke Imigrasi

Diamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai, 44 TKI Ilegal Dilimpahkan Ke Imigrasi

Diamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai, 44 TKI Ilegal Dilimpahkan Ke Imigrasi

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Sebanyak 44 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang diamankan Satpol Air Polres Tanjungbalai, pada hari Kamis (13/2) lalu, dilimpahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) untuk diproses lebih lanjut. Hal itu dikatakan Kakan Imigrasi TBA melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Tongam Siahaan kepada awak media, Jumat (14/2) saat ditemui di ruangannya.

” Setelah diserahkan pihak Polres Tanjungbalai, saat ini kita masih lakukan pemeriksaan dan pendataan kepada 44 TKI tersebut. Kita juga melakukan pemeriksaan, apakah ada keterkaitan dengan sindikat penyelundupan atau pidana lainnya. Jika tidak ada keterlibatan, kemudian kita akan berkoordinasi dengan P4TKI dan Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan tindakan selanjutnya, yaitu pembinaan dan penyuluhan,” ucap Tongam.

Selanjutnya dikatakan, sesuai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa yang dipidana itu adalah pihak atau oknum yang membawa TKI tersebut, sedangkan para TKI itu dianggap sebagai korban trafficking. Maka menurutnya, harus dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. ” Jika dari hasil pemeriksaan tidak ada unsur pidananya, maka P4TKI dan Dinas Ketenagakerjaan nantinya yang bertindak untuk melakukan pemulangan para TKI ke kampung halamannya masing-masing. Karena sesuai undang-undang tentang Keimigrasian,” lanjut Tongam.

Lebih lanjut menurutnya, para TKI itu pulang ke Indonesia melalui jalur laut secara Ilegal dikarenakan tidak memiliki Paspor atau izin tinggalnya di luar negeri habis. Oleh karena itu, diimbau agar setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri diminta untuk melalui jalur resmi.

” Biasanya penyebab TKI mau menempuh jalur Ilegal seperti ini karena ada yang tidak punya Paspor, ada juga yang punya Paspor tapi izin tinggal habis. Maka kita imbaukan untuk warga Indonesia, silahkan datang ke Disnaker untuk difasilitasi keberangkatan kerjasama ke luar negeri,” pungkas Tongam.

Sebelumnya, sebanyak 44 TKI yang terdiri dari 33 laki-laki dan 11 perempuan berhasil diamankan petugas patroli Sat Pol Air bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis 13 Februari 2020 sekira Pukul 11.15 WIB. Seluruh TKI itu didapati didalam sebuah kapal motor tanpa nama yang dinakhodai Didut (45) dengan 4 ABK, pada posisi N 2° 59′28.0104 E 99° 49’55.65 di perairan Sungai Asahan. Mereka datang dari negara Malaysia menuju Tanjungbalai-Indonesia

Setelah diamankan, seluruh TKI dilakukan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut beserta barang bawaannya oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan tidak ditemukan unsur pidana, hingga kemudian diserahkan ke Imigrasi TBA untuk proses selanjutnya. Sementara, untuk Nakhoda kapal beserta 5 ABK masih diamankan di Polres Tanjungbalai dan kapal pengangkut TKI tersebut juga diamankan di Dermaga Sat Pol Air Tanjungbalai. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News