HomeLintas BeritaTerkait Persoalan Pilkades Serentak, DPRD Sumbawa Terima Hearing & Aduan Masyarakat

Terkait Persoalan Pilkades Serentak, DPRD Sumbawa Terima Hearing & Aduan Masyarakat

Terkait Persoalan Pilkades Serentak, DPRD Sumbawa Terima Hearing & Aduan Masyarakat

Ket Foto: DPRD Sumbawa gelar Hearing terkait dengan  pengaduan pelaksanaan Tes Seleksi Tambahan terhadap Bakal Calon Kepala Desa pada Pilkades Serentak Kabupaten Sumbawa tahun 2020

JayantaraNews.com, Sumbawa 

DPRD Kabupaten Sumbawa menerima aduan sejumlah masyarakat terkait pelaksanaan seleksi tambahan terhadap bakal calon Kades pada pemilihan kepala desa secara serentak digelar pada bulan Maret tahun 2020.

Pada kegiatan tersebut, tampak hadir Ketua DPRD Abdul Rafiq, Pimpinan serta anggota Komisi I yakni Syaifullah, Hasanuddin, Cecep Liesbano SIP, M.Si, Sukiman K, Achmad Fahri, SH, Muhammad Nur, Gitta Liesbano, Hasanuddin HMS, Sri Wahyuni.
Selain itu hadir pula Kapolres Sumbawa bersama jajaran, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum,  Kepala Dinas PMD bersama jajaran, Kepala Kesbangpoldagri, BPSK Kabupaten Sumbawa, Camat Utan, Kapolsek Alas, dan beberapa masyarakat dari Desa Jorok, Kecamatan Utan, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang dan Desa Sebewe, Kecamatan Kecamatan Moyo Utara, panitia penyelenggara Tim Seleksi Calon Kepala Desa dan tamu undangan lainnya, di ruang rapat pimpinan, Senin (24/2).

Sementara, pada kesempatan tersebut pimpinan rapat menerima aspirasi masyarakat terkait proses seleksi calon kepala desa yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Atas hal tersebut, mendapat tanggapan dan klarifikasi dari dinas terkait dan panitia penyelenggara, bahwa apa yang dituduhkan tidak benar.

” Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam mensukseskan Pilkades ini. Termasuk sosialisasi pemilihan seleksi tambahan bagi desa yang calonnya lebih dari lima, juga metode tesnya seperti tes Psikologi dan TPA. Hal ini kami dasarkan pada Perbup dan Permendagri yang menjelaskan tatacara Pilkades. Memang tahun ini baru kita melakukan seleksi bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang, sesuai dengan regulasi yang ada, papar Kadis DPMD Varian Bintoro.

Selain itu, ada juga perwakilan masyarakat yang menyampaikan panjang lebar dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pilkades di Kabupaten. Atas hal tersebut mendapatkan klarifikasi dari yang dituduh, bahwa kami melayani masyarakat seluruhnya dalam mensukseskan Pilkades.

” Dalam hal gambaran materi yang diberikan kepada calon kepala desa itu diberikan kepada semuanya yang dikenal maupun tidak dan terkait masalah uang yang disangkakan maka saya tegaskan, bahwa tidak benar saya menerima uang,” tukasnya.

” Benar apa yang dikatakan (pak sekretaris/red) bahwa tidak ada transaksi uang seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

” Diketahui, bahwa materi yang diberikan kepada orang adalah materi Perbup yang sifatnya open dan publik. Kami tegaskan, bahwa tulisan yang dimasukkan dalam laporan itu bukan tulisan saya jelas,” ucapnya.

Kemudian di akhir hearing bersama DPRD, salah satu perwakilan masyarakat mengapresiasi langkah dan pertemuan yang telah digelar. ” berterima kasih atas kesediaan DPRD memfasilitasi pertemuan ini. Pasalnya, kemana lagi kami mengadu kalau bukan kepada wakil rakyat, meski demikian nasib kami jika belum berkesempatan mengikuti Pilkades tersebut,” tutupnya.

Dan ada beberapa hasil serta rekomendasi pimpinan bersama anggota DPRD Sumbawa atas persoalan tersebut antara lain yakni terkait dengan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh ‘oknum’ pada Dinas PMD Kabupaten Sumbawa dan Lembaga Penyelengara Tes Seleksi Tambahan terhadap Bakal Calon Kepala Desa. DPRD menyarankan, agar dapat melakukan upaya-upaya hukum, baik melalui Kepolisian maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya terkait dengan proses Tes Seleksi Tambahan terhadap Bakal Calon Kepala Desa, kedepannya diharapkan kepada Dinas PMD sebagai leading sektor Pilkades serentak, maupun kepada lembaga penyelenggara Tes Seleksi Tambahan dapat menjaga independensi dan netralitas dengan Bakal Calon Kepala Desa (termasuk Tim Sukses-nya). Dan terhadap dua permasalahan yang disampaikan oleh warga Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara dan Desa Spayung, Kecamatan Plampang, diharapkan kepada Dinas PMD untuk dapat memfasilitasi penyelesaiannya.

Lebih jauh penjelasan dari dinas terkait terhadap point’ 3 yakni kasus Desa Sepayung sudah dilakukan fasilitasi dan klarifikasi dengan panitia penyelenggara Pilkades Desa Sepayung. Diketahui, bahwa saudara Bambang didiskualifikasi karena sampai hari terakhir pendaftaran tanggal 16 Januari belum melengkapi berkas dan tanggal 17 baru diantarkan.

Sementara calon kepala desa di Desa Sepayung sudah memenuhi jumlah pasangan yakni lebih dari satu orang. Adapun perpanjangan tanggal 17 adalah diperlakukan untuk desa yang belum terpenuhi calon minimalnya. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News