HomeLintas BeritaInspektorat Sumbawa Tekankan Penggunaan DD Sesuai Aturan, Menkeu: DD Untuk Rakyat, Bukan...

Inspektorat Sumbawa Tekankan Penggunaan DD Sesuai Aturan, Menkeu: DD Untuk Rakyat, Bukan Untuk Kades!

Inspektorat Sumbawa Tekankan Penggunaan DD Sesuai Aturan, Menkeu: DD Untuk Rakyat, Bukan Untuk Kades!

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan di seluruh pelosok negeri terus digalakan, dimulai dari desa. Oleh sebab itu, puluhan milyar yang digelontorkan ke setiap desa.

Untuk itu, penggunaan dana desa (DD) tersebut mesti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

Menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa H Baharuddin mengatakan, bahwa dana desa sangat signifikan besar yang digelontorkan pemerintah pusat secara langsung ke setiap desa. Tentu hal demikian patut diacungi jempol, karena dengan dana desa tersebut banyak membantu pembangunan di setiap desa ujarnya saat ditemui JayantaraNews.com, Senin (23/3).

Oleh karena itu, Inspektur H Baharuddin menyebutkan pentingnya alokasi dana desa untuk upaya mengentaskan kemiskinan. ” Gunakanlah untuk menurunkan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan dan infrastuktur,” katanya.

Dana desa merupakan salah satu amanat undang-undang yang harus digunakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila melakukan penarikan dana desa tersebut, sekedar saja sesuai dengan kebutuhan yang ada, jangan sampai melakukan penarikan, semua untuk disimpan di dalam brankas. Pasalnya, dana desa itu cukup lumayan besar, sehingga untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

” Salah satu contoh, ada desa yang menyimpan dana desa di brankas, namun naas terjadi dana tersebut digondol oleh pencuri. Ini artinya perlu kewaspadaan. Kalau sudah terjadi seperti itu, siapa yang dirugikan, jelas masyarakat yang ada di sana,” cetusnya.

Selain itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  puluhan milyar yang ditransferkan secara langsung dari Kementerian Keuangan RI ke setiap rekening sekolah yang ada di Kabupaten Sumbawa, baik itu sekolah tingkat SD/MI maupun sekolah tingkat SMP/MTs.
Menurutnya, kebijakan tersebut patut diapresiasi, tentunya harus penggunaan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang ada. Jangan sampai ada yang terjerat dengan masalah hukum terkait Dana Bantuan operasional sekolah (Bos) tersebut, pungkasnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Tiga Menteri di Palembang kembali menegaskan pentingnya peruntukan dana desa. ” Dana desa adalah dana rakyat kita. Jadi dana desa bukan untuk kepala desa dan aparat desa,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagramnya @smindrawati, Jumat 28 Februari 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, dana desa dalam kurun waktu lima tahun pertama atau sepanjang 2015 hingga 2019 telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya infrastruktur perdesaan yang telah dibangun dari dana desa.

Infrastruktur itu diantaranya berupa 231,7 ribu Mm jalan desa, 1.327 Km jembatan desa, 10,4 ribu unit pasar desa, 4.859 unit embung desa, 30,1 ribu unit Posyandu. Selain itu, ada 993,7 ribu unit sarana air bersih, 339,9 ribu unit MCK, 11.599 unit Polindes, 59,6 ribu unit PAUD, dan 36,2 juta unit drainase.

Mulai tahun 2020 ini, Sri Mulyani menyebutkan, dana desa akan diterima langsung oleh desa karena penyaluran dana desa dari rekening pusat ke Rekening Kas Umum Daerah dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan. Semua transaksi penyaluran dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan/KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Sri Mulyani yakin, dengan mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap menyalurkannya. ” Saya sering mendengar waktu itu banyak desa yang mengatakan “Bu, desa saya sudah selesai, bagus, laporan, bagus, tapi dananya belum disalurkan karena menunggu desa lainnya yang belum selesai. Maka mulai sekarang setiap desa tidak perlu menunggu desa lainnya,” ujar dia.

Dengan kinerja cepat dan bagus, APBDes diharapkan bisa segera selesai, maka pemerintah pusat akan langsung mampu bisa menyalurkan tanpa menunggu desa-desa yang masih belum selesai. Hal itu, bertujuan untuk memacu supaya yang tertinggal bisa mengejar, bukannya yang bagus menunggu yang tertinggal.

Ditambah lagi untuk alokasinya sekarang ini pemerintah mengalokasikan atau pencairannya dimajukan ke depan, dimana 40 persen langsung transfer di depan. Jadi tahun ini akan dilakukan tiga kali transfer, yaitu 40 persen, 40 persen, dan 20 persen.

Sri Mulyani menekankan, dana desa yang memiliki tujuan mulia ini memiliki arti para pejabat yang terlibat di dalamnya mengemban amanah yang tidak ringan. ” Mari jadikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan kita dalam mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat,” ulasnya. (Dhy/Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News