HomeLintas BeritaDiduga Sebar Berita Bohong, Ismail Sarlata Laporkan 2 Media Ke Dewan Pers

Diduga Sebar Berita Bohong, Ismail Sarlata Laporkan 2 Media Ke Dewan Pers

Diduga Sebar Berita Bohong, Ismail Sarlata Laporkan 2 Media Ke Dewan Pers



JayantaraNews.com, Pekanbaru

Surat pengaduan atas “pembohongan publik” yang diduga dilakukan oleh media siber (online), resmi dilayangkan dan dilaporkan ke Dewan Pers (DP), oleh Ismail Sarlata, Kamis (2/4/2020).

Laporan pengaduan kepada Dewan Pers (DP) yang dilakukan, dengan menceritakan kronologis kejadiannya, dimana disampaikan Ismail Sarlata atas “pembohongan publik”, terkait rilis berita yang diduga dibuat dan disebarluaskan oleh Suriani Siboro Pemimpin redaksi www.borgolnews.com yang mengatasnamakan Setwil FPII Riau berjudul: “Ketua FPII Setwil Riau Terbaru Resmi Dipimpin Demo Sumarak”, yang judulnya diduga diambil dan dikutip oleh Suriani Siboro dari rilis berita yang dibuat dan disebarkan oleh Ismail Sarlata kepada media, soal pengunduran dirinya secara keseluruhan dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Riau, yang secara resmi dilakukan melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas kertas bermaterai 6000, jelas Ismail Sarlata kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (2/4/2020).

Rilis berita yang diduga dibuat dan disebarluaskan oleh Suriani Siboro tersebut di atas, dan diunggah pada media siber www.borgolnews.com (Rabu,25/3/2020) kemarin, berjudul: “Ketua FPII Setwil Riau Terbaru Resmi Dipimpin Demo Sumarak”, dengan Admin by Suriani Siboro dan media siber www.nuansadunia.com (Rabu,25/3/2020) berjudul: “Demo
Sumarak Sigalingging Resmi Menjadi Ketua FPII Setwil Riau”, dengan Admin by Demo Sigalingging, dimana media www.nuansadunia.com tersebut, menurut informasi yang didapat adalah media milik Suriani Siboro sendiri, yang baru terbit sekitar 3 sampai 5 bulan.

Dari rilis berita yang diduga dibuat dan disebarluaskan oleh Suriani Siboro, terdapat berita bohong yang terdapat pada paragraf dan/atau alenia ke 3 (tiga), yang berisikan: “Menanggapi kebenaran pengunduran diri Ismail Sarlata, beberapa awak media
mencoba menghubungi Ismail via seluler, dan ia membenarkan, bahwa dirinya dengan ikhlas dan tanpa ada paksaan melepaskan jabatan Ketua Setwil dikarenakan kesibukan. ” Pada isi paragraf ke 3 tersebut, jelas diduga mengandung unsur Fitnah dan Pembohongan Publik,” tandasnya.

” Kenapa saya katakan demikian..? Dalam paragraf ke 3 (tiga), saya nyatakan dengan tegas, saya tidak pernah sama sekali dikonfirmasi oleh media manapun, dan tidak pernah menyatakan pernyataan tersebut di atas,” sebutnya.

” Dan akibat pemberitaan tersebut, saya menempuh jalan memberikan “somasi” kepada kedua pemimpin redaksi tersebut di atas (Suriani Siboro dan Demo Sumarak), untuk memberikan klarifikasi didukung dengan bukti akan dugaan pembohongan publik yang disampaikan pada paragraf ke 3 (tiga) serta menyampaikan maaf kepada saya, jika itu tidak terbukti,” ungkapnya.

” Namun somasi yang dilakukan dan saya pinta, tidak dilaksankan dan/atau dipenuhi seutuhnya, atau mungkin gagal paham dan tidak memahami maksud dan arti somasi yang telah diberikan?,” ucap Ismail.

” Walaupun begitu, saya kembali menempuh sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3) dimana Pers Wajib melayani Hak Jawab,” paparnya.

Namun lagi-lagi kekecewaan yang diperoleh, dimana “Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita” yang telah diberikan dan dilayangkan kepada kedua pemimpin redaksi tersebut di atas (www.borgolnews.com dan www.nuansadunia.com), tidak dilakukan koreksi terhadap berita yang telah diunggah sebelumnya oleh kedua media siber tersebut, bahkan kedua media siber tersebut, terkesan melakukan pelecehan dalam menyajikan Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita pada konten gambar tidak menampilkan Gambar Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita yang diterimanya, melainkan ditampilkan sampulnya saja, dan bukan isinya, beber Ismail Sarlata

Atas persoalan tersebut, maka dilakukan Laporan Resmi secara elektronik yang langsung dikirimkan ke email sekretariat@dewanpers.or.id serta dilayangkan ke dua email bagian pengaduan, sebagaimana yang telah disarankan sebelumnya oleh salah seorang bagian pengaduan di Dewan Pers yang dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (1/4/2020).

Dalam laporan ke Dewan Pers (DP) yang dilakukan, bahwasannya Suriani Siboro Pemegang Kartu UKW Utama dan Demo Sumarak yang bukanlah orang yang berpengalaman di dunia Pers yang langsung menduduki posisi Pemimpin Redaksi Media Siber www.nuansadunia.com tanpa memiliki dasar jurnalis, dan diduga tunggangi Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalis serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45A ayat (1) yakni Pembohongan Publik yang disebarluaskan.

Dari laporan yang telah dilakukan, Ismail Sarlata mempercayakan seutuhmya kepada Dewan Pers dan dengan penuh harapan dapat memberikan petunjuk langkah selanjutnya yang harus ditempuh melalui mediasi yang akan dilakukan dan melalui PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) yang akan diterbitkan dan diberikan kepada masing-masing kedua belah pihak, yakni Pelapor dan Terlapor.

” Semoga laporan yang telah dilakukan merupakan langkah terakhir yang diharapkan diperoleh, demi menjunjung tinggi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tutup Ismail Sarlata. (Rilis/Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News