HomeLintas BeritaDana Banpres BLT UMKM di Kota Depok, Diduga Jadi Ajang Bisnis

Dana Banpres BLT UMKM di Kota Depok, Diduga Jadi Ajang Bisnis

Dana Banpres BLT UMKM di Kota Depok, Diduga Jadi Ajang Bisnis

Gambar ilustrasi

JayantaraNews.com, Depok

Dinilai, sistem yang digunakan Kementerian Koperasi dan UMKM meniru sistem sama persis dengan Kemensos yang yang lama, beda tipis dan hanya soal teknis di lapangan saja banyak penyimpanngan.

Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Kementerian Koperasi UKM yang diatur oleh Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Menengah dinilai kurang pengawasan, ibarat api jauh dari panggangnya.

Banyaknya lembaga keuangan yang mengawasi, seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai masih belum optimal, terkesan agak lemah, “ibarat api jauh dari panggangnya”.

Meskipun telah tersosialisasi tata cara mengecek BLT UMKM Rp2,4 juta di e-Form BRI yang digulirkan oleh Pemerintah program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta (BLT UMKM Rp2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM dan Bank BRI. Hingga 28 September 2020, program ini sudah terealisasi 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp15,93 triliun,vdengan target ada 9,1 juta penerima di tahun 2020 ini.

Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020. BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung, dan jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) atau BRI. Hal tersebut dikatakan Rizal, selaku Ketua LSM KPKN Kota Depok.

“Bisa kita lihat langsung dan terjun ke lapangan, bagaimana penyaluran Banpres BLT UKM. Di situ dinilai banyak kejanggalan. Hasil investigasi kami (bukti, red) bantuan dalam bentuk uang tunai Banpres untuk UKM sebesar Rp2,4 juta, telah terjadi banyak kejanggalan,” katanya kepada awak media, Selasa, (29/12/2020) di Kota Depok.

Menurut Rizal, yang didampingi Sekretaris Ratna, mengatakan banyak penyalahgunaan terhadap penyaluran anggaran tersebut. “Kejanggalan penyaluran tersebut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan atau mitra Kementerian Koperasi,” tambahnya.

Penyaluran Banpres yang seharus full, dan uangnya diterima oleh warga masyarakat, namun kenyataan di lapangan berbeda, dimana terjadinya pemotongan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak penyalur bantuan.

“Ada beberapa penerima yang seharusnya penerima, menerima dana Banpres dalam jumlah Rp2.400.000,00, namun anggaran tersebut telah dipotong menjadi Rp1.200.000,00,” ungkap Rizal.

“Diduga, yang memotong Banpres BLT UMK tersebut dari pihak perusahaan sebagai penyalur yang ditunjuk oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok sebagai mitranya,” tandas Rizal.

Alasan pemotongan itu oleh pihak Diskop dan UKM bersama mitranya selalu berdalih berbagai macam alasan, seperti jaminan hutang dan sebagainya.

Semestinya, lanjut Rizal, Banpres seperti ini bukan untuk membayar hutang, justru seharusnya bantuan presiden (Banpres) sejatinya diperuntukkan dan diberikan langsung untuk modal pengusaha kecil, sebagai upaya peningkatan roda ekonomi di sektro UMK berjalan, sebagaimana kondisi ekonomi negara kita yang sedang terpuruk, imbuhnya.

Seperti diketahui, bahwa Banpres ini untuk usaha mikro yang akan dilakukan oleh rakyat kecil di masa pandemi. “Saya sangat apresiasi atas langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM. Jika Banpres untuk UKM ada pemotongan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atas Banpres, maka dipersilahkan untuk melaporkan ke call center (WA): 08111450587,” tegasnya.

Ironisnya, edukasi yang dilakukan Kemenkop dan UKM untuk di tingkat daerah terkesan tidak menyentuh ke masyarakat bawah yang menerima.

Lucunya lagi, singgung Rizal, mereka seperti kerbau yang dicokok hidungnya, cuma manggut “iya” dan kemudian diam ikuti aturan main yang disampaikan oleh pihak perusahaan rekanan dari permerintah Kemenkop dan UKM sebagai penyalur Banpres.

Rizal juga memberikan perbandingan, “Bila kita hitung dan akumulasikan, jika seseorang menerima dana UMKM sebesar Rp2.400.000,00, katakanlah tidak 50% atau hanya Rp100.000,00 saja yang dipotong, kalau dikalikan 12 juta jiwa penerima Banpres, tentu sudah bisa kita asumsikan jumlah total atas kerugian negara. “Kalau dikalkulasi, jumlah pemotongan bisa triliyun rupiah, apalagi jika potongannya bervariatif lebih dari 100 ribuan, tentunya bisa kita bayangkan besaran jumlah uang Banpres yang disalurkan langsung ke masyarakat usaha kecil menengah,” bebernya.

“Penyaluran Banpres BLT UKM ini disinyalir melibatkan perusahaan yang tidak kompeten, tidak amanat, tidak kredibel, serta tidak bisa dipercaya. Hanya memaanfaatkan dana Banpres menjadikan sebagai ajang bisnis kelompok tertentu sebagai lahan empuk untuk melakukan pencucian uang rakyat miskin bantuan presiden (Banpres),” ketusnya.

Untuk itu, kami dari LSM KPK Nusantara Kota Depok akan audiensi, sekaligus mempertanyakan hal penyaluran BLT UKM kepada pihak-pihak yang berkaitan, terutama Dinas Koperasi dengan penyaluran Banpres yang ada di setiap daerah agar lebih kooperatif, edukatif terhadap masyarakat penerima Banpres agar lebih amanat terhadap uang rakyat, pintanya.

Rizal berharap, agar APH menjerat pelaku korupsi Banpres dengan hukum yang berlaku.

Sebab, katanya, rakyat Indonesia saat ini tengah dirundung kesulitan ekonomi, akibat aturan-aturan di masa pandemi, ditambah kasus korupsi yang kini semakin merajalela.

“Kita bisa rasakan seperti apa nasib penderitaan rakyat miskin di daerah. Saya sangat optimis kedepannya nanti, apa yang dilakukan Kemenkop dan UKM sudah hampir sama persis dengan sistem Kementerian Sosial yang baru saja dilantik, bisa menghapus total sistem dari Kemensos yang lama dan melakukan sistem online tanpa melibatkan pihak ketiga sesegera mungkin,” kata dia.

Untuk itu, demi tegaknya supremasi hukum, aparat penegak hukum (APH), segera menyelidiki perusahaan penyalur Banpres, karena lembaga kami KPK Nusantara senantiasa akan terus memantau dan melakukan investigasi terkait anggaran dari pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota dan tidak mentolerir terhadap tindakan koruptor sekecil apapun, LSM KPKN Kota Depok akan sikat, pungkasnya. (Yuni)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News