HomeLintas BeritaPenanganan Pasar Tradisional Kota Bandung Dinilai AMBURADUL, Lsm PMPRI: Tak Ada Itikad...

Penanganan Pasar Tradisional Kota Bandung Dinilai AMBURADUL, Lsm PMPRI: Tak Ada Itikad Baik dari Pemerintah!

Penanganan Pasar Tradisional Kota Bandung Dinilai AMBURADUL, Lsm PMPRI: Tak Ada Itikad Baik dari Pemerintah!

JayantaraNews.com, Bandung

Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia, Rohimat, yang lebih akrab disapa “Mang Joker”, kembali menyikapi masalah Pasar Kota Bandung. Pasalnya, temuan beberapa tahun lalu yang sudah disampaikan kepada Wali Kota Bandung, namun nyatanya sampai saat ini tidak tersentuh. “Sehingga muncul asumsi di masyarakat, bahwa Wali Kota Bandung dan jajarannya tidak ada niat baik atas perbaikan Pasar Kota Bandung.”

Beberapa temuan PMPRI telah disampaikan, dan satu persoalan tentang ‘dugaan penyimpangan Garam Juara pun sampai saat ini tidak jelas.

Kembali kepada pokok persoalan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandung, dimana dalam hal pengelolaan aset dan alih fungsi serta retribusi masih terlihat amburadul. Sementara, seleksi jajaran direksi pun tidak menjadi sebuah jawaban dari hasil Investigasi PMPRI tentang temuan tersebut. Hal ini muncul, karena jajaran direksi yang baru belum diketahui target dalam menjalankan amanat wali kota sebagai owner. “Bahkan, sampai saat ini belum mendengar adanya pakta integritas jajaran direksi. Kalau pun telah ada, lantas dengan dasar apa jajaran direksi baru sebagai bahan dasar pakta integritas ?” kata Joker.

Joker pun dalam hal ini menyoroti, bahwa PMPRI telah mengetahui hiruk pikuk di PD Pasar mengenai SDM. “Artinya, jika jajaran direksi bekerja berdasarkan info karyawan tersebut, ada kecenderungan bahwa kejadian seperti jajaran direksi sebelumnya akan terulang. Hal ini dikarenakan dugaan penyimpangan PD Pasar cukup masif di kalangan karyawan, baik tingkat pusat sampai ke unit-unit pasar tradisional,” tandasnya.

Alih-alih, persoalan baru mencuat, manakala PMPRI kedatangan beberapa pedagang dari salah satu pasar, yang mengeluhkan adanya surat edaran dari PD Pasar yang ditandatangani oleh direktur operasional tentang keterlambatan pembayaran dan denda. “Tentunya hal ini cukup memberatkan pedagang di masa pademi COVID-19. Pedagang bukan tidak bisa memenuhi kewajiban, tetapi minta keringanan di saat pademik,” terang Joker.

Dikatakan Joker, “PMPRI masih selalu memantau, bagaimana nasib para pedagang pasar Cijerah pasca kebakaran dari tahun 2012, yang sampai saat ini belum adanya pembangunan. Sementara, para pedagang tetap dituntut kewajiban, sedangkan PD Pasar tidak memberikan Hak atas pelayanan, yaitu menyiapkan tempat usaha/berjualan,” katanya.

Menyikapi dan mencermati atas persoalan di atas, kemungkinan beberapa hari kedepan, PMPRI akan menggelar aksi unjuk rasa seperti waktu-waktu yang lalu. Hal ini dilakukan agar Pemerintah Kota Bandung dan PD Pasar dengan jajaran direksi baru punya semangat dan niat baik membawa para pedagang tradisional ke arah yang lebih sejahtera. “Selain itu, kami akan menyampaikan beberapa temuan baru hasil Investigasi PMPRI atas ke-amburadulan perusahaan daerah tersebut,” tutup Joker. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News