HomeLintas BeritaSundawani Karawang: Bupati Harus Tegas! Jangan Berikan Rekom Pencalonan Bagi Kades Bermasalah

Sundawani Karawang: Bupati Harus Tegas! Jangan Berikan Rekom Pencalonan Bagi Kades Bermasalah

Sundawani Karawang: Bupati Harus Tegas! Jangan Berikan Rekom Pencalonan Bagi Kades Bermasalah

Ketua Paguyuban Sundawani Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman

JayantaraNews.com, Karawang

Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (Riksus AMJ Kades) untuk 177 desa yang ada di Karawang sudah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang. Hal itu dilakukan, untuk mengaudit hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu periode menjabat, yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Dari total 177 desa itu, mayoritas Kades kembali maju sebagai petahana dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 21 Maret 2021 mendatang. Sehingga hal ini dianggap penting bagi banyak kalangan, agar Inspektorat benar-benar obyektif dalam menuangkan hasil pada LHP.

Seperti diutarakan oleh Ketua Paguyuban Sundawani Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, yang mengatakan, “LHP Riksus AMJ itu menjadi suatu hal yang sangat penting bagi Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Baik itu untuk Kades yang kembali ikut kompetisi, maupun bagi yang tidak. Nantinya, dari hasil LHP itu bisa dijadikan dasar bagi Bupati melalui DPMD untuk melakukan pembinaan terhadap Kades yang masih memiliki tunggakan realisasi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berkaitan langsung dengan realisasi anggaran, atau selain pembinaan. LHP juga bisa menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) masuk melakukan telahaan atau penyelidikan, bila ada indikasi atau dugaan yang mengarah pada kerugian uang negara,” katanya.

Untuk itu, H. Ranzes mewanti-wanti kepada Bupati Karawang, “Agar dapat bertindak tegas terhadap Kades yang bakal maju kembali sebagai petahana. Bila ada temuan yang belum dapat diselesaikan sampai akhir batas waktu penyelesaian, Bupati jangan sampai memberikan rekomendasi pencalonan. Karena khusus untuk Kades yang ingin maju kembali dalam kontestasi Pilkades, rekomendasi Bupati merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki,” tegasnya.

“Sebenarnya ketika ditemukan adanya pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang belum dapat terselesaikan sampai menjelang akhir masa jabatan, itu salah satu indikasi adanya ketidakberesan. Maka sangat perlu bagi Inspektorat dan DPMD dalam memberikan penyampaian laporan hasil secara tulis serta lisan kepada Bupati secara spesifik,” ujarnya.

Ketua Sundawani Karawang juga memberikan masukan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap desa, agar lebih mengoptimalkan kembali fungsi pengawasan, supaya tidak kehilangan marwah sebagai fungsi kontroling terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Beberapa hari terakhir ini, saya membaca pemberitaan media masa, masih ada Kades yang belum dapat menyelesaikan pertanggungjawaban hasil penyelenggaraan pemerintahannya. Terlepas itu bagi Kades yang akan maju kembali mencalonkan atau pun tidak. Apalagi bagi Kades yang akan kembali ikut berkompetisi, Bupati harus ekstra hati-hati dalam membuat rekomendasi,” tandas H. Ranzes.

“Jangan sampai Kades yang terdapat temuan dalam Riksus AMJ Inspektorat, tapi diberikan rekomendasi pencalonan. Tidak diberikannya rekomendasi, bukan berarti menghalangi hak politiknya untuk dipilih kembali, tapi itu akibat apa yang diperbuatnya, dan sudah menjadi konsekuensi,” pungkasnya. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News