HomeLintas BeritaPenanganan APH Terkait Dugaan Korupsi RSUD Cicalengka dinilai Lamban, MGP Akan Gelar...

Penanganan APH Terkait Dugaan Korupsi RSUD Cicalengka dinilai Lamban, MGP Akan Gelar Unras di Kejari Bale Bandung

Penanganan APH Terkait Dugaan Korupsi RSUD Cicalengka dinilai Lamban, MGP Akan Gelar Unras di Kejari Bale Bandung

JayantaraNews.com, Kab. Bandung

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Manggala Garuda Putih (DPD MGP) Kab. Bandung, Robby Soemantri menginstruksikan jajarannya untuk menggelar aksi di Kejari Kab. Bandung. Hal ini  dilakukan karena dinilai lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan (korupsi) ‘Proyek Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Cicalengka’, yang melibatkan PPK dan jajarannya serta kontraktor PT Lestari Siboan Tua.

Robby juga sangat menyayangkan akan kinerja aparat penegak hukum (APH) Kab. Bandung, yang dianggap sebagai ujung tombak penanganan kasus korupsi, namun lamban dalam menyikapi. “APH dinilai lamban, maka kami akan menggelar aksi besar, tuntut Kejari usut tuntas proyek RSUD Cicalengka,” katanya.

Baca berita terkait:

– Sikapi Soal Dugaan Penyimpangan Proyek RSUD Cicalengka, Kajari Kab. Bandung: Diatensi & Tindak Lanjut! – https://www.jayantaranews.com/2021/01/68312/

– Pembangunan RSUD Cicalengka Terendus Ada Penyimpangan, MGP: Kasi Intel Kejari Harus Turun Tangan! – https://www.jayantaranews.com/2020/11/66161/

– MGP Kab. Bandung: Pembangunan RSUD Cicalengka Dinilai Rugikan Negara – https://www.jayantaranews.com/2020/11/65914/

Dikatakan Robby, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, masalah akan digelarnya Unras tersebut.

Robby juga menjelaskan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai peranan, diantaranya :

1. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, agar berdaya guna dan berhasil guna,

2. Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakkan hukum dan keadilan, baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,

3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,

4. Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait, yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,

5. Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan, dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,

6. Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara, BUMN, BUMD di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,

7. Membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya,

8. Pemberian perizinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,

9. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.

Memperhatikan tugas Kejaksaan Negeri di atas, sudah bisa dipastikan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sudah tidak melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh terhadap permasalahan yang mengindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Cicalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada APBD 2020 yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat dengan nilai Rp17.154.511.833.76.

“Mencermati persoalan di atas, diduga, bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan terindikasi hanya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, yang di luar kewajaran,” ungkap Robby melalui JayantaraNews.com.

Menurutnya, “Hal ini tidak bisa dibiarkan. Kami, Manggala Garuda Putih (MGP) Kabupaten Bandung tidak akan tinggal diam begitu saja. Sebagai warga Indonesia yang baik, kami akan melakukan aksi moral unjuk rasa menyampaikan aspirasi di ruang publik, untuk mendorong dan mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung agar tidak takut untuk memproses laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung rawat inap yang dimaksud,” tegasnya.

Kami pun akan mendesak Bupati Kabupaten Bandung untuk ikut mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, agar mengusut sampai tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

“Dan bilamana dianggap penting, melalui DPP Manggala Garuda Putih untuk berdemo atau unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, guna menyampaikan ketidakmampuan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bandung dalam pengusutan setiap kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kab. Bandung,” tutupnya.

Sementara itu, Paryono, SH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Bandung, dikonfirmasi perihal persoalan di atas, pada Minggu (10/1/2021), hingga berita ini ditayangkan, masih belum memberikan jawaban. (Tim)

Bersambung…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News