HomeLintas BeritaPolresta Bandung Sosialisasi PPKM, Cegah Penyebaran Covid-19

Polresta Bandung Sosialisasi PPKM, Cegah Penyebaran Covid-19

Polresta Bandung Sosialisasi PPKM, Cegah Penyebaran Covid-19

JayantaraNews.com, Kab. Bandung

Cegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung, yang diketahui telah memasuki fase zona merah, maka kini mulai diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Demikian pun Polresta Bandung, yang merupakan bagian dari Satgas Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, belakangan intens memberikan sosialisasi tentang PPKM, salah satunya terkait pembatasan jam operasional kerja, merujuk pada work from home (bekerja dari rumah) sebesar 75%, dan work from office (bekerja dari kantor)   sebesar 25%.

Dalam giat pembahasan sosialisasi itu, salah satunya pembatasan jam operasional caffe, mini market dan yang lainnya, dengan batas maksimal buka sampai pukul 19.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di aula Polsek Paseh tersebut, dihadiri juga oleh Kapolsek Ibun,  pelaku usaha yang ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Paseh dan Ibun. Sementara untuk narasumber sendiri disampaikan oleh Kasat Shabara Kompol Drs. RN. Mulyadi.

Dalam kesempatan itu, Kasat Shabara Polresta Bandung Kompol Drs. RN. Mulyadi, melalui JayantaraNews.com menjelaskan, “Sosialisasi PPKM ini, selain untuk menginformasikan batasan jam operasional buka, juga memberikan pemahaman tentang PPKM, dimana dalam kegiatan masyarakat, tetap protokol kesehatan harus digunakan,” ujarnya.

“Jadi untuk PPKM ini, bagi pelaku usaha mini market, perkantoran dan juga caffe, maksimal tutup  operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. Serta bagi pelaku usaha harus membatasi kerja, yakni work form home 75%, dan work form office 25%,” tegas Kasat Shabara Polresta Bandung Kompol Drs. RN. Mulyadi, Selasa (12/1). (Asep S/Egi BP)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News