HomeLintas BeritaMerasa Dikelabui, Warga RW 26 Cibeunying Cimenyan TOLAK Perpanjangan Tower, Tokoh: Pol...

Merasa Dikelabui, Warga RW 26 Cibeunying Cimenyan TOLAK Perpanjangan Tower, Tokoh: Pol PP Harus Turun Tangan!

Merasa Dikelabui, Warga RW 26 Cibeunying Cimenyan TOLAK Perpanjangan Tower, Tokoh: Pol PP Harus Turun Tangan!

JayantaraNews.com, Cimenyan

Warga masyarakat RW 26 Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, kembali mempersoalkan izin (IMB) terkait keberadaan bangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) atau Tower di lahan RW 26 (sekitaran Puri Mas). Warga mempertanyakan izin, sekaligus belum adanya koordinasi terhadap warga setempat (seputaran radius) terkait rencana akan adanya perpanjangan kontrak lahan tersebut. Bahkan ada kabar, bahwa koordinasi hanya dilakukan sepihak dengan kepengurusan, tanpa sepengetahuan dan melibatkan warga yang lain.

Baca berita terkait:

– Menara BTS Di Cibeunying Cimenyan, Diduga Ilegal Tanpa Izin, Resahkan Warga Sekitar – https://www.jayantaranews.com/2019/08/38271/

– Polemik Izin Tower Purimas Cibeunying, Warga: Segel! Jangan Perpanjang Kontrak Lagi – https://www.jayantaranews.com/2019/09/38962/

Sebagaimana diketahui, bahwa semenjak awal berdirinya menara BTS tersebut, dari mulai Izin Warga (IW) dan koordinasi ke kelurahan, ada dugaan terjadinya manipulasi data. Dimana menurut penuturan warga terdampak (Sumingan), dirinya merasa tidak menandatangani IW dimaksud. ”Saya waktu itu lagi di Banten, jadi yang menandatangani istri saya,” ungkap Sumingan beberapa waktu lalu, ketika diwawancarai JayantaraNews.com.

“Terus terang, kami sebagai warga sekitar Tower merasa was-was, apalagi tiba musim penghujan,” keluhnya.

Baca berita terkait:
– Menara BTS Di Cibeunying Cimenyan, Diduga Ilegal Tanpa Izin, Resahkan Warga Sekitar – https://www.jayantaranews.com/2019/08/38271/

Belakangan diketahui, bahwa sebagian warga sekitar Menolak adanya perpanjangan Tower dimaksud. “Kami sepakat Menolak segala bentuk, baik pembangunan maupun perpanjangan Tower yang selama ini berdiri, dan Pol PP harus turun tangan,” tegas warga lain sekitaran radius.

Menyikapi atas persoalan Tower yang sempat membuat gejolak warga, belum lama ini, baik dari jajaran kepengurusan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, karang taruna dan sebagian warga masyarakat RW 26 Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan, pada Senin malam, 11 Januari 2021, mengadakan pertemuan, guna membahas terkait masalah berdirinya Tower (BTS) yang sudah memasuki masa kontrak berakhir, bertempat di Masjid Jami Al – Hidayah Ligar Mekar RT/RW 01/26.

Pada kesempatan tersebut, beberapa warga terdampak mengutarakan pendapatnya terkait masa perpanjangan kontrak, dimana masyarakat terdampak merasa keberatan dan ‘menolak keras’ perpanjangan kontrak dimaksud. Hal ini disampaikan warga, mengingat semenjak berdirinya Tower tersebut dirasa tidak menguntungkan, dan dari pihak perusahaan pun tidak bisa memberikan suatu manfaat (kompensasi) untuk wilayah terdampak. “Tidak ada untungnya Pak, dan dari pihak perusahaan pun tidak bisa memberikan kompensasi terhadap warga terdampak,” ujar salah seorang warga melalui JayantaraNews.com, Senin (11/1/2021).

Kepada JayantaraNews.com, Wardjo mengatakan, bahwa dirinya akan mengambil sikap. “Saya selaku Ketua RT akan memperjuangkan hak dari pada masyarakat terdampak,” katanya.

Pernyataan sikap Wardjo selaku Ketua RT wilayah terdampak, sontak mendorong warga masyarakat terdampak lain yang mengapresiasi sembari dibarengi dengan membuat pernyataan secara tertulis, dibubuhi tanda tangan warga serta photocopy KTP yang menyatakan sikap MENOLAK!!!

Pernyataan Penolakan warga tersebut, menyusul adanya sikap dari pihak perusahaan yang dinilai Lalai terhadap standarisasi dan kewajibannya terhadap warga masyarakat terdampak.

Dari beberapa usulan dan inisiatif pada rapat tersebut, hingga akhirnya dibentuklah Tim, yang diharapkan bisa menjadi fasilitator yang dapat menampung segala bentuk aspirasi serta keluhan yang muncul dari warga masyarakat terdampak untuk dapat disampaikan kepada pihak perusahaan.

Ironisnya lagi, sampai saat ini pun warga merasa dikelabui. Karena, baik kepengurusan maupun warga terdampak, tidak pernah mengetahui bentuk perizinan perusahaan seperti apa.

“Jangan ada dusta di antara pengurus. Jangan sampai jatuh di lubang yang sama”. Itu lah sepenggal kalimat acuan yang santer dilontarkan oleh beberapa warga terdampak.

Perlu diketahui, bahwa semenjak dibangunnya menara (BTS) tersebut dari tahun 2001 oleh PT Telekomunikasi Selular yang beralamat di Gedung Telkomsel Regional Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta No. 707, Bandung, selama belasan tahun tersebut, menimbulkan keresahan warga masyarakat sekitar, karena dianggap menyimpang dari prosedur.

Sementara itu, Ferry, selaku pihak Manajement PT Telekomunikasi Selular, saat dikonfirmasi JayantaraNews.com melalui pesan whatsappnya, pada Selasa (12/1/2021), dipertanyakan terkait keberadaan dan masa kontrak yang habis dari Tower tersebut mengungkapkan, “Belum ada keputusan perpanjangan sewa lahan sampai saat ini, Pak,” ucapnya.

Saat dipertanyakan kembali, kapan tanggal dan bulan berakhirnya, ia mengatakan, “Iya betul tahun sekarang Pak, tapi belum berakhir. Keputusan lanjut tidaknya pasti diputuskan sebelum kontrak berakhir. Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan informasi via whatsapp, karena dibatasi kewenangan. Nanti kami komunikasikan dulu dengan pimpinan ya,” tutupnya.

Muhammad Rizki, selaku Kasie Lidik Sidik Satpol PP Kab. Bandung, saat dihubungi dan dipertanyakan terkait berakhirnya masa kontrak dan perihal warga seputaran radius yang menolak, mengatakan, “Warga yang berada di radius jatuhan, membuat surat pengaduan bertanda tangan masing-masing orang, dilampirkan juga photocopy KTP masing-masing. Silahkan surat aduan tersebut sebelumnya ditujukan kepada DPMPTS, ditembuskan ke DPUTR dan Satpol PP,” jelasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News