HomeLintas BeritaPemkab Pangandaran Akan Terbitkan SE Larangan Penangkapan Benih Lobster

Pemkab Pangandaran Akan Terbitkan SE Larangan Penangkapan Benih Lobster

Pemkab Pangandaran Akan Terbitkan SE Larangan Penangkapan Benih Lobster

JayantaraNews.com, Pangandaran

Hasil tangkapan lobster di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah maraknya penangkapan benih lobster atau benur.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, menyikapi hal tersebut pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan penangkapan benih lobster di perairan laut Pangandaran.

“Kami bakal keluarkan Surat Edaran (Se) larangan setelah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP,” ucapnya.

Jeje menyebutkan, penghasilan tangkapan lobster sebelum tahun 2020 mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar setiap tahun. Hasil tangkapan lobster di tahun 2020 sangat kecil, tidak mencapai Rp3 miliar.

“Menurunnya hasil tangkapan lobster ini lantaran ada transaksi jual beli benih lobster atau benur. Kami mengajak kepada masyarakat untuk menjaga alam kita bersama. Lindungi benur, agar tidak punah di laut Pangandaran,” ringkasnya. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News