HomeLintas BeritaJadi Sorotan! Kinerja UKPBJ Tender Proyek 2020 Pangandaran Dipertanyakan

Jadi Sorotan! Kinerja UKPBJ Tender Proyek 2020 Pangandaran Dipertanyakan

Jadi Sorotan! Kinerja UKPBJ Tender Proyek 2020 Pangandaran Dipertanyakan

JayantaraNews.com, Pangandaran

Kinerja panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) pada tender proyek tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran patut dipertanyakan.

“Pasalnya, ada salah satu perusahaan pemenang tender proyek di Pangandaran alamat kantornya diduga fiktif,” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya, Sabtu (20/3/21).

Dirinya (sumber-red) mengetahui rinci alamat kantor perusahaan pemenang tender tersebut di dalam situs LPSE. “Setelah ditelusuri ke alamatnya, kedapatan bukan sebuah kantor. Perusahaan tersebut memenangkan tender paket pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pagu anggaran mencapai satu milyar lebih,” jelasnya.

Sementara, Kepala ULP/UKPBJ Pangandaran, Didin mengatakan, “Kami hanya melihat di sisi dokumen. Soal verifikasi kebenaran kantor perusahaan, pihak ULP tidak wajib untuk mengecek ke lapangan, cuma hanya sebatas dapat. Cek lapangan boleh, tidak juga boleh,” ringkasnya melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi JayantaraNews.com.

Agus Chepy Kurniadi

Menanggapi persoalan tersebut, Kabid Infokomintel dan Lidik BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia), Agus Chepy Kurniadi menilai, jawaban Kepala ULP/UKPBJ Pangandaran dianggap keliru.

Agus menjelaskan, dalam tugas dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) ULP/UKPBJ, salah satunya adalah ada penilaian mengenai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui pra-kualifikasi atau pasca kualifikasi.

Terlebih lagi, lanjut Agus, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dipertegas pula oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018. “Dalam peraturan ini, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas. Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa,” urainya.

Maka, kata Agus, kalau mengacu kepada peraturan tersebut, seharusnya pihak ULP/UKPBJ mengcrosscheck secara utuh mengenai syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang dan jasa. “Jika pemenang tender tidak jelas alamatnya, bisa saja digugurkan,” tandasnya.

Atas hal itu, patut diduga ada oknum pihak ULP/UKPBJ yang mengkondisikan pemenangan tender. “Diharapkan, kepada pimpinan daerah Kabupaten Pangandaran agar segera mengevalusi kinerja panitia ULP/UKPBJ,” pungkasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News