HomeLintas BeritaPemkab Bandung Seakan Tutup Mata! Tanpa IMB, PT Kaha Group Solokan Jeruk...

Pemkab Bandung Seakan Tutup Mata! Tanpa IMB, PT Kaha Group Solokan Jeruk Tetap Beroperasi

Pemkab Bandung Seakan Tutup Mata! Tanpa IMB, PT Kaha Group Solokan Jeruk Tetap Beroperasi

JayantaraNews.com, Kab. Bandung

Menyikapi pendirian bangunan pabrik oleh PT Kaha Group Solokan Jeruk yang diduga tidak mengantongi kelengkapan izin, apalagi setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) mementahkan perizinan pendirian beberapa pabrik di kawasan PT Kaha Group, seakan tidak adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bandung, dan terkesan adanya pembiaran.

Baca : Bangunan PT Kaha Group Solokanjeruk Diduga Tanpa IMB, Tak Indahkan Putusan MA – https://www.jayantaranews.com/2021/05/74555/

Hal ini terbukti, dari mulai adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini, PT Kaha Group dibiarkan begitu saja beroperasi tanpa adanya peneguran, baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Bandung maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Padahal jelas-jelas perusahaan tersebut telah melanggar perizinan. Mulai dari Amdal dan IMB saja seakan pemerintah tutup mata, akibatnya masyarakat sekitaran PT Kaha Group menjadi korban. Salah satunya bila musim hujan tiba, warga Kampung Mundel Desa Solokan Jeruk sering kebanjiran,” kata salah seorang warga (sumber) Kampung Mundel, Desa/Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, yang namanya enggan dimediakan.

Dia menjelaskan, bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh masyarakat Kampung Mundel dengan tergugat PT Kaha Group dan Bupati Bandung, diputuskan pada Rabu, 23 September 2015. “Saat itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi warga Desa Solokan Jeruk dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dengan No. 319/B/2014/PT. TUN. JKT, tertanggal 26 Februari 2015 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dengan No. 29/G/2014/PT. TUN BDG, tanggal 16 September 2014,” bebernya.

Selain itu juga, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Bupati Bandung dan BPMP dengan No. 647/66/439/BPMP tertanggal 13 November 2012, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung.

Anehnya, kata sumber, dari mulai adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 23 September 2015, PT Kaha Group tidak pernah membuat lagi IMB yang baru. Bahkan masih menggunakan IMB yang telah dibatalkan oleh MA.

“Inilah salah satu bukti, bahwa hukum di Kabupaten Bandung terkesan bisa diperjualbelikan. Dan masyarakat selaku pemenang kasasi hanya bisa gigit jari dan harus menerima dampaknya dengan seringnya terbanjiri bila musim hujan tiba,” keluhnya.

Menurut sumber, tidak adanya perhatian dari pemerintah atas Putusan Mahkamah Agung (MA) itu, Pemkab Bandung seakan menari di atas penderitaan warga Kampung Mundel, Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokanjeruk. “Seolah ada pembiaran terhadap masyarakat yang kebanjiran di musim hujan,” katanya.

Ia mengatakan, “Saya sudah capek, dan harus mengadu kemana lagi? Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas membatalkan IMB bangunan PT Kaha Group yang luasnya mencapai 21.869,04 M². Namun pemerintah seolah tutup mata, dan tidak mementingkan kepentingan warga,” sesalnya. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News