HomeLintas BeritaMiris!!! Kantor DPD Partai Golkar Tanjungbalai Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam &...

Miris!!! Kantor DPD Partai Golkar Tanjungbalai Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam & Robek

Miris!!! Kantor DPD Partai Golkar Tanjungbalai Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam & Robek

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Sangat miris, Kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kota Tanjungbalai yang berada di Jln. Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan kusam dan robek.

Hal tersebut berdasarkan pantauan beberapa wartawan, pada Selasa (29/6/2021) siang, dimana terlihat adanya bendera kusam dan robek yang berkibar di halaman Kantor DPD Partai Golkar.

Kuwalid Mingka, selaku Sekretaris Partai Golkar saat hendak dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, pada Selasa (29/6/2021), namun tidak dapat tersambung.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa ancaman pidana yang mengibarkan bendera Merah Putih atau lambang Negara yang robek dan kusam, itu diatur dalam Pasal 24 huruf (c) yang isinya: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf (b).

Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf (c), maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News