HomeLintas BeritaMantan Kades Mekarwangi Lembang Diduga Jual Tanah Carik, APH Adem-adem Bae

Mantan Kades Mekarwangi Lembang Diduga Jual Tanah Carik, APH Adem-adem Bae

Mantan Kades Mekarwangi Lembang Diduga Jual Tanah Carik, APH Adem-adem Bae

JAYANTARANEWS.COM, KBB

Kasus penjualan tanah carik di Desa Mekarwangi, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat, seakan dibiarkan tanpa ada penanganan yang berarti. Menurut informasi, bahwa penjualan tanah carik desa tersebut berawal dan diduga dari seorang Kepala Desa Mekarwangi periode 2002- 2013 yaitu masa kepemimpinan H. Dadi.

Dalam masa kepemimpinan Kades Mekarwangi terdahulu, (H. Dadi) diduga telah melakukan pelanggaran dengan menjual tanah carik desa tanpa ada penggantian, Kepada Pemerintahan Desa Mekarwangi.

Padahal, tanah carik yang seharusnya dipergunakan untuk menunjang kesejahteraan perangkat desa, namun malah di tahun 2009 dan saat kepemimpinannya, tanah carik tersebut diduga dijual tanpa melalui musyawarah desa.

Merujuk pada Undang-undang No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-undang Desa, dimana telah dituangkan, bahwa untuk proses tukar menukar tersebut, kepala desa mengirimkan surat ke bupati/wali kota, terkait hasil musyawarah desa mengenai tukar menukar tanah desa. Kepala desa juga menyampaikan permohonan izin kepada bupati/wali kota yang selanjutnya diteruskan ke gubernur.

Namun diduga hal itu tidak ditempuh oleh H. Dadi (mantan Kades Mekarwangi), sehingga kini tanah carik yang telah dijualnya tidak ada penggantian, dan kini Pemerintah Desa Mekarwangi, Kec. Lembang menelan kerugian hingga ratusan juta, karena tanah cariknya diduga telah dijual oleh mantan Kades terdahulu.

Pantauan dan investigasi Tim JayantaraNews.com di lapangan, bahwa penjualan tanah carik yang tergolong unik ini tertera pada kuitansi jual beli, yang ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa H. Dadi, pada tahun 2009, sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kades Mekarwangi.

Anehnya, tanah carik yang dijual dengan alas hak Letter C No. 524/1927, seluas sekitar 100 meter persegi tersebut, kini sudah berdiri beberapa bangunan.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1), Kades Mekarwangi Yadi menjelaskan, “Sepengetahuan saya, bahwa luas tanah carik Desa Mekarwangi dari hasil pemekaran sekitar 2.800 M2. Namun kalau masalah dijual atau tidaknya saya tidak mengetahui. Jadi kalau itu saya belum tahu, dan sepengetahuan saya, di tanah carik itu telah berdiri beberapa bangunan,” ujarnya.

“Kalaupun itu terjadi jual beli, saya rasa tidak mungkin. Karena hingga saat ini pemerintahan desa khususnya saya selaku kepala desa yang baru tidak pernah melihat dokumen-dokumen penjualan ataupun dokumen tukar guling. Jadi tanah carik itu mutlak milik pemerintahan desa. Adapun warga yang menempati tanah carik desa itu, saya pun tidak tahu dasarnya dari mana dan sistemnya bagaimana,” terang Kades Mekarwangi, Yadi.

Sementara menurut informasi dari warga sekitar, saat dimintai keterangan mengatakan, “Rumah yang ada di atas tanah carik itu, salah satunya rumah milik Aep, RT Udung, dan Wawan Wihanda. Tapi saya juga tidak tahu, apakah tanah itu beli atau tidak,” urainya.

Miris, dan jika pun terjadi jual beli atas tanah carik Desa Mekarwangi, jelas tidak mendasar. Karena sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016, bahwa dalam tukar menukar tanah desa bukan untuk kepentingan umum hanya bisa dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah. Kepentingan nasional yang dimaksud seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan.

Tukar menukar dapat dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi yang menguntungkan desa sesuai nilai wajar hasil taksiran tim penilai. Tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat.

Guna mengorek keterangan agar informasi yang diserap akurat, berimbang dan tidak sepihak, JayantaraNews.com berupaya menghubungi mantan Kades Mekarwangi periode 2002-2013, H. Dadi.

Disayangkan, saat dihubungi pada Rabu (12/1) melalui pesan WhatsAppnya ke nomor: +62813-xxxx-5258 dan dipertanyakan terkait persoalan di atas, namun hingga berita ini ditayangkan, H. Dadi tidak memberikan jawaban, alias BUNGKAM.

Menyikapi persoalan tersebut, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum JayantaraNews.com, sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat pun turut angkat suara.

“Bukti-bukti sudah mengerucut, kita tinggal mencari bukti-bukti lain untuk pelengkap. Kasus ini akan kita bawa secepatnya ke ranah hukum,” pungkasnya. (Tim JN)

BERSAMBUNG…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News