HomeLintas BeritaSoal Kasus Gadaian R4 di Cirebon, Diduga ada Keterlibatan Oknum Brimob Sebagai...

Soal Kasus Gadaian R4 di Cirebon, Diduga ada Keterlibatan Oknum Brimob Sebagai Penadah, PPWI Jabar: Kawal Perkaranya Sampai Tuntas!

JAYANTARANEWS.COM, Cirebon

Laporan aduan dari saudara Didi Affandi, warga Blok Kp. Baru, Desa Serang, Kec. Klangenan, Kab. Cirebon, kepada Media Online JayantaraNews.com, melalui saudara Jupri, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) wilayah Jawa Barat, hingga berujung pada pelaporan ke Polresta Cirebon Polda Jabar.

Didi Affandi, yang merupakan pensiunan dari salah satu BUMN, tepatnya sekitar tahun 2015 lalu, sempat dibelikan satu unit roda empat (R4) oleh putrinya yang bernama Nurlela dari saudari Iswati (pemilik mobil tangan pertama), merek Toyota Avanza, All New tahun 2014, warna hitam metalik dengan Nopol E 1322 LA, secara cash/tunai.

Yang kemudian, atas inisiatif Didi Affandi, hingga identitas pemilik mobil pun, dari tangan pertama (a.n. Iswati) lalu dibaliknamakan menjadi nama tangan ke dua, yakni Didi Affandi.

“Mengingat saya ini sudah tua Mas dan tidak mau banyak membebankan anak, sehingga mobil tersebut saya sewa-sewakan. Maksudnya, kalau dapat uang sewaan dari mobil itu, kan bisa buat tambahan biaya hidup sehari-hari. Tapi meski mobil tersebut saya sewa-sewakan, saya pun lihat-lihat dulu orangnya seperti apa. Artinya, saya sewakan hanya kepada orang-orang tertentu saja, termasuk saya sewakan kepada Aditama Karya, yang sudah pernah menyewa mobil saya sebanyak 2 (dua) kali. Ditambah lagi, Aditama Karya itu merupakan suami dari keponakan saya yang bernama Vickie Valentine, yang biasa dipanggil Kiki, dan jelas saya percaya.” Demikian diungkapkan Didi Affandi melalui JayantaraNews.com, Selasa, (6/9/2022).

Kepada JayantaraNews.com, Didi Affandi pun mulai menceritakan kronologi kejadian, dari mulai mobil tersebut dibeli, hingga disewakan kepada saudara Aditama Karya.

Didi katakan, bahwa saudara Aditama Karya, yang awalnya berdomisili di Blok Desa, Desa Barepan, Kecamatan Plumbon, Kabupten Cirebon, namun kini telah resmi menjadi warga Cantilan, RT/RW 01/04 Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, berdasarkan Surat Keterangan Pindah Antar Kab/Kota), dengan nomor SKPWNI/3209/22082022/0167.

“Dia awalnya datang ke rumah saya, yang beralamat di Blok Kampung Baru, RT/RW 001/003, Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, tepatnya pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ingin menyewa mobil saya selama 3 (tiga) hari, yang konon katanya mau buat ziarah ke Semarang. Dan seperti biasa, tarif sewa mobil saya terapkan 300 ribu perhari. Singkat cerita, mobil berikut kunci dan STNK nya saya berikan kepada Aditama Karya. Bahkan, pada saat saya memberikan mobil pun disaksikan oleh tetangga saya yang bernama Joko Riswanto. Setelahnya, dia pun (Aditama Karya) langsung pergi membawa mobil saya,” kata Didi Affandi.

“Namun saya mulai merasa ada kejanggalan. Dimana mobil yang disewa tersebut dan sudah lewat dari tiga hari, namun belum juga dikembalikan. Bahkan saya sempat menghubungi ke nomor handphone-nya Aditama Karya, namun tidak aktif. Saya pun berupaya mencari tahu tentang keberadaan Aditama Karya berikut mobilnya,” ujar Didi.

“Hingga tak lama kemudian, saya pun mendapat informasi dari tetangga sebelah, yang konon katanya, bahwa mobil saya itu telah digadaikan oleh Aditama Karya ke saudara TS, yang diduga sebagai Anggota Brimob, melalui perantara bernama Jenal, sebesar 25 juta rupiah.”

“Lantaran mendapat kabar yang kurang enak, hingga saya pun dengan ditemani rekan saya Pak Joni, langsung datang ke Polsek Klangenan, dengan maksud dan tujuan untuk membuat Laporan Polisi (LP), terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Aditama Karya terhadap saya.”

“Sesampainya saya dan Pak Joni di Polsek Klangenan, yang awalnya sempat disambut baik oleh Pak Usman, yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Klangenan, namun justru dia mengarahkan agar saya membuat pelaporan ke Polresta Cirebon. Ini kan aneh. Apa mungkin, karena yang dilaporkan itu, salah satunya diduga ada keterlibatan anggota Brimob? Sehingga bisa jadi kaku dalam hal penanganan?” ucap Didi.

“Karena rangkaiannya masih ada hubungan keluarga, jadi, kalau bisa usahakan dan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan saja. Tapi kalau Pak Didi memaksa dan tetap mau melaporkan si Aditama Karya, iya monggo, itu hak Pak Didi. Tapi kalau bisa, laporannya langsung ke Polres saja,” ujar Didi Affandi menirukan ucapan Usman, Kanit Reskrim Polsek Klangenan.

“Selang berapa lama, usai mendatangi Polsek Klangenan, saya pun bersama anak saya (Nurlela) dan Pak Joni menuju ke rumah TS, guna memastikan keberadaan mobil saya di rumahnya. Hal ini menyusul adanya informasi dari Kiki (istri Aditama Karya), yang mengatakan bahwa unit tersebut ada dan terparkir di garasi TS.

Kiki pun sempat mengatakan, bahwa semenjak meminjam dan menggadaikan mobil tersebut ke saudara TS, suaminya (Aditama Karya) masih belum pulang. “Semenjak habis pinjam mobil ke Uwa Didi, sampai sekarang suami saya masih belum pulang ke rumah, dan tidak tahu kemana Wa. Tapi menurut informasi dari tetangganya, bahwa konon katanya mobil Uwa Didi itu ada dan terparkir di garasi rumah TS, tepatnya di Desa Barepan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon,” kata Kiki kepada Didi Affandi.

Ketika kami melakukan penelusuran ke rumah TS, kata Didi, ada seorang perempuan yang diduga istrinya, dan mengatakan, bahwa kendaraan tersebut benar telah digadaikan oleh Aditama Karya melalui perantara yang bernama Jenal, sebesar 25 juta rupiah. Dan pada saat itu, anak saya pun sempat menitip pesan, agar mobil tersebut jangan dipindahtangankan.

Setelahnya, saya dan rombongan keluarga pun berniat pulang. Namun apa hendak dikata, karena begitu saya dan rombongan hendak menuju perjalanan pulang, tiba-tiba kami diberhentikan oleh salah satu orang yang tidak saya kenal, dan orang itu saya tanya; Maaf, bapak ini siapa ya? Lalu orang itu menjawab; “Saya TS. Ada apa kalian mencari saya!” 

Setelah saling memperkenalkan diri, obrolan pun dilanjut di rumah Jenal. “Namun belum juga apa-apa, TS langsung mengintervensi saya dan keluarga, dengan mengeluarkan kalimat; “Jika kamu mau mobil itu, maka kamu harus kembalikan uang saya sebesar 25 juta rupiah! Intinya, dalam hal ini jangan sampai ada pihak ketiga, sebab Aditama Karya, termasuk Jenal, itu semua adalah keponakan saya. Tapi kalau kamu tetap keras, maka saya pun bisa lebih keras!” ujar TS terkesan mengintimidasi.

Mendapat kecaman seperti itu, tanpa basa-basi, kami pun langsung pergi dan meninggalkan TS dan Jenal.

“Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022, TS pun kembali menemui saya dan anak saya Nurlela di Polsek Klangenan, yang pada waktu itu difasilitasi oleh Kanit Usman.

Dalam pertemuan tersebut, TS menyampaikan; “Bahwa mobil Pak Didi itu, benar telah digadaikan oleh Aditama Karya melalui perantara Jenal ke saya. Jadi, kalau mau urusannya selesai, iya monggo kita atur waktu lagi, untuk kita bisa duduk bersama. Termasuk Aditama pun nanti akan saya hadirkan,” ucap TS.

“Dan dalam pertemuan ke dua, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022, dan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, Aditama Karya sempat datang menemui saya dan Nurlela di kantor Polsek Klangenan. Namun yang sangat disayangkan dalam pertemuan tersebut, yang justru tidak hadir malah TS nya sendiri.”

“Tapi meski tidak ada hadirnya TS, bukan berarti menghambat saya untuk mengambil sikap terhadap Aditama Karya. Hingga saya pun memberi waktu kepada Aditama Karya selama 7 (tujuh) hari untuk menyerahkan kembali mobil saya, terhitung sejak tanggal pertemuan terakhir di Polsek Klangenan.”

“Karena para terduga pelaku dinilai tidak koperatif, sehingga tak lama kemudian, saya pun langsung mengadukan ke Unit Ranmor Polresta Cirebon, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, guna untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (bukti laporan aduan yang dituju kepada Yth Kapolres Kota Cirebon Cq. Kasat Reskrim di Sumber, tertanggal 31 Agustus 2022, terlampir).

Secara terpisah, Jupri, yang mendengar keluhan dari saudaranya sendiri, segera akan mengambil sikap.

Jupri, yang merupakan Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Online JayantaraNews.com wilayah Provinsi Jawa Barat, sekaligus sebagai Kadiv Investigasi dan Publikasi Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Cirebon Raya, dan dengan didampingi oleh Hadiyanto dan Muhamad Khozim, berjanji akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.

Bersamaan dalam rangka pemeriksaan saksi di ruang Unit Ranmor Polresta Cirebon, pada Senin, (12/9/22), terkait laporan Didi Affandi terhadap Aditama Karya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jupri, yang rekam jejaknya tidak pernah mundur dalam mempertahankan kebenaran demi tegaknya suatu keadilan, pun sempat berbincang sejenak dan menanyakan kepada saudara TS; “Bahwa atas dasar apa sampeyan itu menerima gadai mobil? Anda tahu tidak, mobil beserta nama yang tertera dalam STNK nya itu atas nama siapa, dan seperti apa proses penerimaan gadainya?”

TS pun menjawab pernyataan Jupri, Hadiyanto dan juga keluarga; “Awalnya itu Jenal menelepon saya dan menawarkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush, yang konon katanya milik Aditama Karya. Lalu saya pun merespon dan bilang ke Jenal, memang mobil Rush itu mau digadai berapa? atau kalau tidak, bawa saja dulu mobilnya ke sini. Dan setelah dibawa mobilnya oleh Jenal ke rumah, saya pun sempat bingung, karena yang ditawarkan bukan Toyota Rush, melainkan Toyota Avanza. Dan begitu saya cek nama yang tertera di dalam STNK, memang benar itu nama Pak Didi sendiri. Tapi dalam penjelasan Jenal ke saya, bahwa konon katanya Pak Didi itu punya hutang ke Aditama Karya sebesar Rp25 juta, maka dari itu saya berani menerima gadai,” kata TS.

Kembali dipertanyakan; Dari awal, kan anda sudah tahu, bahwa mobil beserta STNK nya itu atas nama Didi Affandi. Harusnya sebelum menerima gadai, terlebih dulu anda mencari tahu kebenaranya, benar atau tidaknya Pak Didi itu punya hutang kepada Aditama. Jadi jangan asal terima begitu saja. Kalau begini caranya, anda bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP, terkait penadahan! ungkap Jupri yang dilontarkan kepada TS.

Menindaklanjuti hal tersebut, Agus Chepy Kurniadi, yang merupakan Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jawa Barat, pun angkat bicara.

Agus katakan; “Bahwa apa yang telah dilakukan oleh TS, oknum Brimob tersebut, itu sudah merupakan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.”

Agus Chepy katakan, merujuk pada Pasal 480 KUHP, dimana tercantum:

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatannya.

“Pelaku atas tindakan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah!” tegas Agus Chepy Kurniadi. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News