HomeLintas BeritaSidang Gugatan Lahan Eks Departemen RRI, Ada Yang Mau Intervensi

Sidang Gugatan Lahan Eks Departemen RRI, Ada Yang Mau Intervensi

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Sidang Perkara No. 259 tentang gugatan sengketa lahan eks Departemen RRI yang dibangun Kampus UII lokasi di Cisalak – Cimanggis sebagai program strategi nasional (PSN) melalui Kementerian Agama, digugat oleh ahli waris Ibrahim bin Jungkir.

Sidang sempat dua kali tertunda oleh Pengadilan Negeri Depok, yang dicanangkan digelar pada hari Kamis, 15 September 2022, juga ditunda hingga dua minggu ke depan.

Sebelum hakim bacakan sidang ditunda, seorang lelaki tua muncul menghampiri hakim. “Mau apa tanya hakim, tadi sudah dibacakan sidang ditunda selama dua minggu ke depan,” sebut hakim yang disaksikan oleh tergugat dan penggugat.

Lelaki tua itu bernama Soerdjono, mengaku pemilik wasiat surat eigendom verponding. “Saya mau intervensi, seraya menucap kata kepada hakim majelis.”

Hakim menjawab, “Kalau mau intervensi, nanti di sidang berikut, dua minggu lagi akan digelar sidang,” imbuh hakim.

Soerdjono mengaku pemegang wasiat eigendom verponding. Dulunya lahan RRI bekas eigendom verponding No. 448, atau disebut eigendom verponding No. 5658, dan telah dibebaskan sebagai hak kepemilikan tanah. “Itu bisa dilihat di Keppres No. 32 Tahun 1979,” tutur Soerdjono.

Meski ada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Eigendom Verponding yang konon sudah tidak diberlakukan lagi, namun Soerdjono enggan berkomentar.

“Biarlah pengadilan ini tempat pelurusan atas lahan eks RRI,” sebut Soerdjono yang didampingi seorang perempuan, mengaku memiliki bukti atas lahan eks Departemen RRI yang dibangun Kampus UIII.

Kemunculan Soerdjono sempat membuat suasana tegang, karena saksi penggugat dari ahli waris Ibrahim bin Jungkir mempertanyakan status lelaki tua yang mengaku pemilik wasiat asal Surabaya.

Menurut Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, sepertinya tidak akan berjalan mulus jika sengketa hukum terkait legalitas hak dan kepemilikan atas obyek tanah tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik, tukasnya.

Bahkan, menurutnya, persoalannya akan semakin kisruh dan penyelesaiannya akan memakan waktu lama, apabila oknum-oknum mafia tanah diberi ruang masuk dalam perkara tersebut, kemudian berulah, sehingga suasana semakin keruh, ujar Yoyo Effendi mengemukakan analisanya kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (15/9/2022).

Analisanya tersebut sehubungan dengan muncul dan hadirnya seorang lelaki tua yang hendak mengajukan permohonan intervensi tussenkomst dalam perkara tersebut.

Munculnya pihak ketiga yang hendak mengajukan gugatan intervensi, terjadi hari Kamis kemarin saat
sidang perkara tersebut berlangsung.

Sidang yang semula mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari pihak Tergugat I, namun oleh karena dua hakim anggota berhalangan tidak dapat menjalankan tugasnya, maka sidang dibuka dan dipimpin sendiri oleh Ketua Majelis Dr. Divo Arianto, SH., yang kemudian menutupnya dengan menetapkan sidang ditunda dua pekan ke depan.

Pada saat ketua majelis hendak menutup sidang,
seseorang mengajukan permohonan untuk intervensi terhadap perkara tersebut.

Hadirnya pihak ketiga yang akan mengajukan permohonan intervensi justru menarik perhatian awak media yang selalu hadir mengikuti setiap sidang perkara tersebut.

Saat ditanya awak media; apa dasar dan alasannya mengajukan intervensi? Orang yang mengaku bernama Soerdjono tersebut menjawab; bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan intervensi karena memiliki bukti hak atas tanah yang menjadi obyek perkara, yaitu eigendom verponding (EV) atas nama Samuel De Meyyer.

Menanggapi hal itu, Yoyo Effendi mengatakan, bahwa secara prosedur, siapapun berhak untuk mengajukan gugatan intervensi atas perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Namun demikian, gugatan intervensi harus diajukan dengan didasari oleh itikad baik, yaitu dalam
rangka untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas tanah yang menjadi obyek
perkara.

“Saya dengar, alas hak dia untuk menjadi dasar mengajukan gugatan intervensinya, adalah eigendom verponding Samuel De Meyyer Faber. Kalau itu yang jadi alas haknya serta menjadi dasar mengajukan gugatan intervensinya, saya menduga, orang itu cuma mau bikin kisruh saja,” kata pria asal Sukabumi tersebut.

Lebih lanjut Yoyo sampaikan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat sudah dinyatakan tidak berlaku, dan tanahnya menjadi tanah negara.

“Pasal 95 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan, bukti hak lama sudah tidak berlaku lagi. Eigendom verponding itu bukti hak lama, sudah nggak laku lagi zaman sekarang,” imbuhnya.

Yoyo menegaskan; “Meskipun mengajukan gugatan
intervensi dalam perkara perdata, adalah hak setiap orang. Namun kalau sudah tahu alas haknya
lemah, sebaiknya keinginan untuk mengajukan gugatan intervensi tak perlu dilakukan. Kalau
hanya untuk bikin kisruh, ngapain mengajukan intervensi?” tambah Yoyo.

Ia menduga, orang tersebut bagian dari mafia tanah yang ingin masuk dan mengeruhkan persoalan sengketa hukum atas tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Saya menduga, mereka bagian dari oknum mafia tanah yang hanya ingin memperkeruh permasalahan hukum terkait tanah tersebut,” tambahnya.

Terkait hal ini, Yoyo menghimbau kepada Presiden Jokowi agar turun tangan untuk mengatasi dan
menyelesaikan kasus tanah eks Departemen RRI yang dibangun Kampus UII tersebut, dengan cara memberantas oknum-oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam persoalan hukum terkait tanah tersebut.

“Jika oknum-oknum yang diduga sebagai jaringan mafia tanahnya tidak diberantas, saya yakin, persoalan hukum terkait obyek tanah tersebut tidak akan selesai, dan itu berarti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pembangunan Kampus UIII tidak akan dapat direalisasikan sesuai agenda dan target yang ditetapkan pemerintah. Mengingat, tanah yang saat ini menjadi obyek perkara adalah tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pebangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Sekali lagi saya harapkan, Pak Jokowi harus turun tangan!” tegasnya. (Yun)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News