HomeLintas BeritaBeberapa LSM Turut Kawal Proses Penegakkan Hukum, Soal Diamankannya Mobil Tangki BBM...

Beberapa LSM Turut Kawal Proses Penegakkan Hukum, Soal Diamankannya Mobil Tangki BBM PT DPM di Mapolsek Pusakanagara Subang

JAYANTARANEWS.COM, Indramayu

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Manggala, Gibas, dan Paskibar DPC Kabupaten Indramayu, turut mengawal terkait diamankannya mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Dinar Putra Mandiri (DPM) di Mapolsek Pusakanagara Subang.

Dua unit mobil tangki milik PT DPM tersebut diamankan atas dugaan pendistribusian BBM solar industri ilegal. Selain itu, 6 (enam) unit kendaraan roda dua diduga terlibat juga turut diamankan di Mapolsek Pusakanagara Kabupaten Subang.

Kapolsek Pusakanagara Kabupaten Subang, Kompol Dr. R. Jusdijachlan, SH., MM., pada Senin (18/9/2023), kepada awak media membenarkan atas diamankannya 2 (dua) unit mobil tangki BBM milik PT DPM dan 6 unit kendaraan roda dua tersebut.

Ia juga menjelaskan terkait kronologis atau peristiwa tersebut, bahwa pihaknya hanya sekedar menerima titipan barang bukti (BB) saja. Adapun mengenai penangkapan dan penanganannya, kata dia, yakni oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Memang betul 2 (dua) unit mobil tangki BBM itu diamankan, cuma kami hanya sebatas menerima titipan barang bukti saja. Terkait penanganannya oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” ujar Jusdijachlan.

Sementara itu, Ketua LSM Manggala DPC Kabupaten Indramayu, Syaeful Anwar mengatakan, bahwa terkait hal itu, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Polri. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan salah satu penegakkan hukum di Negara Republik Indonesia.

Syaeful Anwar menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal progres penanganan perkara tersebut hingga ke ranah pengadilan. Ia juga berharap, hal seperti itu tidak terjadi kembali, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Kami sengaja datang ke Mapolsek Pusakanagara untuk menjalankan fungsi kami sebagai sosial kontrol, terkait dugaan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan oleh PT Dinar Putra Mandiri. Dan hal tersebut sangat amat merugikan negara, khususnya masyarakat kecil sebagai penerima BBM subsidi. Tidak ada toleransi penegakan hukum, ketika ada penyelewengan hak rakyat kecil guna kepentingan pribadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

“Kami berharap, pihak kepolisian tegak lurus dalam menangani perkara ini. Usut tuntas siapa pemilik kendaraan pengangkut solar tersebut, bila perlu cabut izin usaha transportirnya. Karena perusahaan tersebut, bagi kami sudah dzolim dan tidak ada kata ampun, dan rakyat kecil sudah mereka rampas haknya. Apabila pihak Bareskrim tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, maka kami dan rekan-rekan yang lain akan melukan aksi di Mabes Polri,” tambahnya.

Diketahui, PT Dinar Putra Mandiri sudah melakukan kegiatan membeli solar industri dengan modus menggunakan kendaraan roda dua untuk membeli solar subsidi di SPBU sekitar wilayah Pusakanagara, kemudian dijual sebagai solar industri ke beberapa pelabuhan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News