HomeLintas BeritaBelum Miliki Alas Hak, 79 Bidang Tanah Aset Pemkab Bandung DISOROT, LSM...

Belum Miliki Alas Hak, 79 Bidang Tanah Aset Pemkab Bandung DISOROT, LSM BAN: Kinerja Kepala BKAD Kab. Bandung Patut Dipertanyakan

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Pada Rabu 20 September 2023, dalam penjelasannya kepada Media Online JayantaraNews.com, Yunan Buwana, selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) menyoroti hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, terhadap Aset Tanah yang belum didukung bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung. 

Yunan sampaikan, bahwa berdasarkan pengujian data KIB A (tanah) per 31 Desember 2022, diketahui terdapat 79 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah dengan nilai perolehan sebesar Rp384.250.557.581,00.

“Hal ini sangat memprihatinkan. Mengingat, aset daerah yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus, namun nyatanya kinerja dari Kepala BKAD Kabupaten Bandung patut dipertanyakan,” ujarnya.

Bukan hanya atas aset yang belum bersertifikat, kata Yunan Buwana, namun juga tercatat ada 2 bidang tanah yang belum tercatat sebagai aset pada KIB A, yakni Rumah Dinas seluas 3.462 meter, yang berlokasi di Kecamatan Cimenyan, dan ILPT Cibeet pada Dinas PUTR seluas 9.132 meter.

“Kami soroti atas Aset Pemkab Bandung tersebut, mengingat maraknya para mafia tanah. Dan ini harusnya dapat diantisipasi oleh Kepala BKAD Kabupaten Bandung, dimana tanah-tanah tersebut sangat bernilai dan dapat menimbulkan kerugian negara,” tandas Yunan Buwana.

Harga perolehan tanah yang tercatat itu tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, dan bisa jadi nilainya 3 – 5 kali lipat. “Jadi harus dijaga dan jangan sampai dibuat abu-abu, hingga bisa diambil oleh pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Selain aset tanah, sambung Yunan, BPK RI Jabar juga mencatat ada gedung dan bangunan yang disajikan, namun pada KIB C tidak dilengkapi alamat yang jelas senilai Rp33.533.355.818,00. 

“Serta aset gedung dan bangunan dengan informasi luasan nol dan 1 meter. Padahal zaman sudah canggih dan bisa difoto dengan menggunakan aplikasi foto GPS map. Ini kan aneh,” ujar Yunan.

Di samping gedung dan bangunan, kami juga soroti aset kendaraan bermotor sebanyak 191 unit senilai Rp10.107.486.067,00. “Tercatat, tapi tidak menyajikan merk/type, nomor mesin, nomor polisi, nomor STNK dan nomor BPKB. Pertanyaannya; apakah 191 unit kendaraan tersebut siluman?” beber Yunan berseloroh.

Demikian juga tercatat ada 3 kendaraan dinas roda empat yang dipinjam memakai instansi lain yang belum ditarik, mengingat telah habis waktu perjanjiannya, yakni 2 unit All New Fortuner dan 1 unit HRV CVT.

Kami mendorong agar Kepala BKAD Kabupaten Bandung lebih peka dan sensitif atas permasalahan aset daerah, agar dapat diurus dan dijaga dengan benar. “Karena itu aset rakyat yang dibeli dari uang rakyat, dan jangan sampai lengah,” tandas Yunan Buwana. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News