HomeLintas BeritaBuntut Dugaan Perzinahan Oknum Kadus Desa Sirnajaya Rajadesa Ciamis Akan Dibawa ke...

Buntut Dugaan Perzinahan Oknum Kadus Desa Sirnajaya Rajadesa Ciamis Akan Dibawa ke Ranah Hukum

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

Kejadian tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh tokoh masyarakat berinisial MM, yang merupakan kepala dusun (Kadus) Pabuaran, Desa Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, berujung akan dilaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).

Dugaan perselingkuhan tersebut terjadi di rumah korban, di Dusun Pabuaran RT/RW 06/03 Desa Sirnajaya, Kabupaten Ciamis. Hal itu menyusul diketahuinya oleh anak korban, yang terjadi pada Selasa siang.

Mengetahui kejadian tersebut, anak korban langsung melapor ke ayah korban. Yang kemudian, terduga pelaku langsung disambangi oleh anak dan suami korban, untuk dimintai keterangan. Namun terduga pelaku justru tidak mengakui atas perbuatan tersebut.

Menurut pengakuan korban inisial EN, bahwa kejadian tersebut sudah dilakukan mulai tanggal 27 Juli 2023. 

Secara kelembagaan, Kadus MM sudah dipanggil oleh pihak Desa Sirnajaya. Namun pihak desa hanya memanggil MM sebatas  kinerja, bahwa pelaku tidak ada masalah dengan pihak desa.

Atas kejadian tersebut, kini keluarga korban akan membawa permasalahan dimaksud ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari informasi masyarakat, bahwa ternyata terduga pelaku sering melakukan dugaan yang tidak patut dilakukan oleh seorang yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Dan atas perilakunya yang meresahkan masyarakat, pihak korban beserta masyarakat warga Desa Sirnajaya meminta Kadus MM segera mundur dari jabatannya.

Merujuk pada Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan; “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. (BS)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News