HomeLintas BeritaPelapor Mangkir, Sidang Kasus Bantuan 100 Unit Laptop di PN Cibinong Ditunda

Pelapor Mangkir, Sidang Kasus Bantuan 100 Unit Laptop di PN Cibinong Ditunda

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Pengadilan Negeri Cibinong menunda perkara nomor 240/Pdt.G/2023/Pn.Cbi. Perkara nomor 240 tersebut tidak bisa dihadiri oleh pihak pelapor, sehingga sidang untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan digelar hari Rabu, 20 Sepetember 2023,

ditunda sampai hari Selasa, 4 Oktober 2023.

Dikatakan Agus, selaku pendamping hukum (PH) sekolah Bina Bangsa Mandiri (BBM), terkait kronologis terjadinya bantuan 100 unit Laptop hingga ke sidang Pengadilan Negeri Cibinong. Bahwa semula pihaknya bertemu dengan 2 (dua) orang inisial JP kontraktor dan Dod dari PNS di lingkungan Pemkot Depok, yang menjanjikan sanggup memberikan  bantuan luar negeri, yaitu dari UNDP melalui Kementerian Pendidikan.

Bantuan yang diberikan ternyata berbentuk barang elektronik, yakni Laptop sebanyak 100 unit dengan harga per unitnya diduga telah dimark up dari harga Rp1.900.000 menjadi Rp6.000.000/unit.

Agus merasa ada kejanggalan, karena pengiriman barang (Laptop) tanpa ada perjanjian maupun MoU. Sedangkan si pelaku pemberi bantuan memastikan, pihak sekolah BBM agar menyetujui pengiriman barang 100 unit Laptop, namun hanya diberikan surat kosong untuk penandatanganan saja sebagai tanda persetujuan.

Kami pun meyakini surat tersebut, karena ber kop surat kementerian pendidikan, kata Agus kepada wartawan.

Ironisnya lagi, perjanjian tersebut tidak ada invoice dari pihak pemberi bantuan, dan kata oknum tersebut, setelah invoice itu masuk ke rekening yang diberi bantuan, barulah dibayarkan oleh pihak sekolah yang telah menerima bantuan Laptop sebanyak 100 unit itu.

Seiring waktu berjalan, ada surat somasi dari pihak toko PT Trisera Busindo yang berujung hingga di Pengadilan Negeri Cibinong.

Sementara itu, pihak sekolah Bina Bangsa Mandiri yang beralamat di Gunung Putri Kabupaten Bogor, merasa telah tertipu dengan urusan modus berkedok bantuan oleh 2 (dua) oknum JP dan Dod.

Untuk itu, pihak pendamping hukum sekolah BBM yang terdiri dari H. RM. Wahjoe A. Setiadi, SH., MH., Osmond, SH., N. Fikry Manaf Zaide, SH., berharap, jika perkara ini tidak bisa dimediasi, maka kasusnya bisa masuk ke ranah pidana, karena ada unsur 378 KUHP tentang penipuan. (Yuni)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News