HomeLintas BeritaUang Ganti Rugi Lahan Waduk Cipanas Diduga Salah Bayar, Sejumlah Pihak Digugat...

Uang Ganti Rugi Lahan Waduk Cipanas Diduga Salah Bayar, Sejumlah Pihak Digugat Perdata ke PN Sumedang

JAYANTARANEWS.COM, Sumedang

Proyek infrastruktur waduk Cipanas di Kabupaten Sumedang yang sudah memasuki tahap akhir, kini masih meninggalkan persoalan hukum, yakni terkait penerimaan uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan. 

Sejumlah pihak digugat oleh salah seorang pemilik lahan yang sah secara hukum atas UGR yang diduga salah bayar tersebut. Pengajuan gugatan resmi perdata di Pengadilan Negeri Sumedang pun telah berproses dan akan memasuki persidangan pada 26 Maret 2024, dengan tahapan pemanggilan pihak-pihak yang tergugat.

Hasil investigasi tim media, bahwa laporan masyarakat atas kasus tersebut, menemukan sejumlah fakta yang cukup meresahkan. UGR pembebasan lahan jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak secara hukum, melalui proses terstruktur dan sistemik yang melibatkan banyak pihak. Aroma praktik mafia tanah juga terlihat jelas dalam kasus ini dan berpotensi merugikan negara milyaran rupiah.

Kasus ini berawal dari jual beli lahan dari beberapa pemilik asli warga Desa Karanglayung, Kecamatan Congeang, kepada seorang koordinator, terkait proyek pembebasan lahan. Lahan dengan luas kurang lebih 2 hektar tersebut, kemudian dijual kepada seseorang dari luar Sumedang, meskipun dalam status belum ada penetapan lokasi (penlok) yang menentukan area ganti rugi lahan tergenang proyek waduk. Namun transaksi jual beli tersebut kemudian disahkan di depan notaris untuk memastikan status kepemilikan lahan.

Hingga 3 tahun kemudian, lokasi tersebut sudah diukur penlok oleh pihak PPK lahan, sehingga nilai dari lahan menjadi berdaya jual tinggi. Oleh koordinator lahan yang bekerja sama dengan seorang oknum aparat Desa Karanglayung, merubah warkah kepemilikan lahan, dan kemudian secara diam-diam menjualnya lagi kepada investor dengan harga yang tentunya lebih mahal dari harga jual sebelum penlok.

Kasus tersebut mencuat kembali pertengahan tahun 2023 lalu, saat kantor BPN Sumedang sebagai pihak pengadaan lahan waduk Cipanas mengumumkan akan mencairkan UGR kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh PPK lahan. Saling klaim kepemilikan lahan pun terjadi, yakni antara pemilik lahan dengan investor yang masing-masing bersikukuh mendapatkan lahan tersebut secara sah. 

Atas situasi yang tidak kondusif, maka pihak pemilik memohon perlindungan hukum ke Polres Sumedang, atas dugaan penipuan jual beli lahan. 

Proses mediasi oleh pihak Polres berlangsung dengan memanggil para saksi yang terlibat dalam tumpang tindihnya kepemilikan lahan dimaksud. 

Para saksi saat diminta keterangan pihak penyidik, menyatakan, bahwa pemilik lahan yang sah adalah yang tertera dalam surat keterangan di notaris, sedangkan investor adalah korban dan ulah koordinator.

Atas dasar fakta itulah, maka dibuatlah perjanjian antara pemilik dengan investor bersama pihak koordinator yang dilakukan di depan petugas penyidik Polres Sumedang. 

Pokok utama dari perjanjian damai tersebut, yaitu pemilik menjadi pihak yang berhak menerima sepenuhnya pencairan dana UGR. 

Persoalan sengketa yang nampaknya sudah menemui jalan keluar di Polres Sumedang, kemudian berbalik 180 derajat pada saat hari pencairan. Semua klaim, mediasi, maupun surat perjanjian, menjadi tidak ada artinya, ketika UGR secara fisik berada dalam penguasaan investor atas bantuan oknum-oknum yang berpihak kepadanya. 

Menurut keterangan pemilik, dirinya mengaku dikerjain oleh investor secara terstuktur, saat membuka blokir UGR di BPN. Dengan dibukanya blokir tersebut, investor secara sewenang-wenang mengambil alih UGR, sekaligus memutarbalikkan fakta mediasi yang selama ini telah dilakukan.  

Kini pemilik yang sedang dituntut, mempertanggungjawabkan secara keuangan oleh pihak yayasan yang bekerja sama membiayai pembelian lahan tersebut. 

Bagaimana kelanjutannya? tim investigasi media akan melakukan laporan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan nantinya. 

Kasus ini menjadi pintu masuk pengungkapan praktik mafia tanah yang marak terjadi pada setiap proyek pembebasan lahan. Pihak mana saja yang ikut bermain, akan terungkap di persidangan awal tangal 26 Maret 2024 nanti di PN Sumedang, yang terbuka dan dihadiri untuk umum. 

Dari Sumedang, Tim Investigasi melaporkan.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News