HomeLintas BeritaTerkait PT SIP Yang Dilaporkan Sejumlah CPMI, Perintah Kapolri Seakan Tidak Selaras...

Terkait PT SIP Yang Dilaporkan Sejumlah CPMI, Perintah Kapolri Seakan Tidak Selaras dengan Penanganan di Polda Jateng dan Polres Tegal

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Tegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya dan pihak terkait, berantas seluruh jaringan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kejahatan tersebut sudah menjadi musuh bersama negara-negara di dunia, terutama di kawasan ASEAN.

Namun perintah Kapolri tersebut seakan tidak berbanding lurus dengan penanganan Polda Jateng dan Polres Tegal, dalam menangani dugaan kasus tindak kejahatan yang dilakukan PT Samudera Ina Pertiwi, yang telah merugikan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, bahwa PT Samudera Ina Pertiwi merupakan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal, dan hanya mengantongi izin usaha SIUPPAK, untuk job kerja laut. Namun perusahaan tersebut telah melakukan perekrutan kepada sejumlah CPMI job kerja darat, yang jelas hal tersebut sudah menyalahi prosedur perekrutan. Hingga terjadi sejumlah CPMI itu menjadi sangat dirugikan oleh perusahaan tersebut.

Pasalnya, sejumlah CPMI yang sudah mendaftar kerja pada perusahaan itu untuk pemberangkatan kerja di luar negeri, yaitu negara Taiwan dan Korea job darat program P to P dengan menggunakan Visa E-7. Dan sejumlah CPMI tersebut pun masing-masih sudah menyetorkan uang untuk biaya pendaftaran kepada PT Samudera Ina Pertiwi, dengan nominal variasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), hingga Rp65.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari tahun 2020 – 2022.

Meski faktanya, hingga kini tidak juga diberangkatkan. Hingga sejumlah CPMI merasa, bahwa mereka telah ditipu oleh perusahaan tersebut, dan sudah melaporkan hal penipuan itu ke Mapolres Tegal pada bulan November (16/2023) lalu. Namun kelanjutan dari proses penanganan Penyidik Polres Tegal, belum ada titik terang hingga saat ini.

Dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Tegal, bahwa terkait dugaan tindak kejahatan penipuan, yang dilakukan oleh PT Samudera Ina Pertiwi kepada sejumlah CPMI itu, bukan hanya dilaporkan di Mapolres Tegal saja. Akan tetapi sebelumnya sudah pernah ada dari pihak korban yang melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jawa Tengah, namun adanya dugaan pemberhentian penyelidikan secara sepihak. Dengan fakta, pihak terlapor dibebaskan dan masih bebas melenggang menyisakan kekecewaan dari para pihak pelapor.

Berdasarkan keterangan dari beberapa orang aktivis yang minta dirahasiakan identitasnya, kepada JAYANTARA NEWS, sekira akhir bulan Desember 2023 lalu, mengatakan, bahwa pemanggilan dari Polda Jateng kepada pemilik PT Samudera Ina Pertiwi yaitu DK, tidak dilanjutkan dan berakhir cantik di Polda Jateng.

“DK itu sudah dipanggil oleh Polda Jateng, terkait dirinya dilaporkan oleh sejumlah CPMI yang merasa telah ditipunya, yang kebetulan saya saat itu sedang ada di Polda dalam rangka koordinasi,” terangnya.

Diketahui juga, bahwa anak dari DK, yaitu RYN, yang juga pengelola PT Samudera Ina Pertiwi, sekitar dua minggu yang lalu, terjadi penjemputan dirinya oleh Polda Jateng. Namun, yang bersangkutan saat ini sudah dipulangkan kembali. Sebelumnya, RYN,  pada tangal 19 Januari 2024, hadir dalam pemanggilan penyidik Polres Tegal, dalam rangka dimintai klarifikasi pada laporan korban atas nama Puri Putra Perdana, yang merupakan salah seorang korban dari sejumlah korban penipuan lainnya oleh PT Samudera Ina Pertiwi.

Terkait hal yang terjadi itu, dapat disimpulkan, bahwa adanya dugaan keberpihakan pihak penyidik dalam hal ini, yaitu Polda Jateng dan Polres Tegal, dinilai tidak tegas menindak kejahatan yang dilakukan oleh PT Samudera Ina Pertiwi kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia, dengan dugaan kasus penipuan, dan melanggar prosedur perekrutan.

Kapolri sudah lama menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.

Menjadi komitmen Kapolri, bahwa jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya, akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana tersebut.

Bersama komitmen Kapolri, diharapkan kepada Polda Jateng dan Polres Tegal, agar dapat selaras dengan Kapolri dan dapat tuntas menangani dugaan kasus penipuan oleh PT Samudera Ina Pertiwi yang telah merugikan sejumlah CPMI.

(Nawang – JN Jawa Tengah)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News