HomeLintas BeritaDiduga, Oknum APH Kab. Brebes Terlibat Aksi Nakal Distributor Pupuk: Cekik Petani...

Diduga, Oknum APH Kab. Brebes Terlibat Aksi Nakal Distributor Pupuk: Cekik Petani Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Brebes

Kartu Tani yang seharusnya memiliki fungsi penting dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi yang adil di antara para petani, nyatanya tak sesuai realita di lapangan.

Saat ini, ketersediaan pupuk tidak dapat memenuhi sepenuhnya kebutuhan petani di Brebes. Permintaan pupuk subsidi jenis urea sangat tinggi, sementara kemampuan pemerintah, khususnya Kabupaten Brebes hanya mendapat E-Lokasi sekitar 25,5 ribu ton pupuk subsidi jenis urea.

Hal tersebut dikeluhkan oleh sejumlah kalangan petani dari beberapa kecamatan, di antaranya; Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Kersana, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Songgom, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. 

Saat dijumpai sejumlah awak media, pada Rabu (20/3/2024), mereka mengeluhkan tentang aksesibilitas Kartu Tani yang masih belum dapat diakses oleh sebagian petani. Oleh karena itu, para petani ada permintaan untuk menyederhanakan sistem Kartu Tani, agar kebutuhan petani akan pupuk dapat terpenuhi.

Saat ini Kartu Tani yang dimiliki, khususnya petani di beberapa kecamatan tersebut di atas, tidak otomatis membuat pupuk bersubsidi mudah didapatkan.

“Jujur. Kami kesulitan mendapatkan pupuk dan mahalnya harga pupuk subsidi ketika beli tanpa menggunakan Kartu Tani. Dan masalah status sawah menjadi kendala utama bagi kami,” keluhnya.

“Kendati demikian, kami tidak bisa berbuat banyak, karena butuh untuk pemupukan. Sementara, ketika mengandalkan Kartu Tani, tidak bisa mencukupi sesuai kebutuhan. Sehingga tidak ada jalan lain, ketika distributor atau pengecer resmi menawarkan dengan harga dua kali lipat dari harga normal, ya tetap kami beli,” imbuhnya.

“Hal inilah yang menjadi pertanyaan kami sebagai petani. Karena, di sisi lain kuota pupuk bersubsidi tidak mencukupi, namun distributor atau pengecer resmi justru bisa menjual dengan harga yang mahal atau tidak sesuai HET,” pungkasnya.

Hasil pantauan sejumlah awak media di beberapa kecamatan, KPL resmi menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan harga mulai dari Rp170 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp225 ribu per 50 kg. 

Padahal, sesuai aturan Pemerintah, bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET), hanya kisaran Rp112.500,00. Atau kalau dijual eceran, kisaran harga Rp2.250,00 per kg. Tapi fakta dan realita di lapangan, justru banyak KPL yang menjual pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, melalui Kabid Sarana dan Prasarana M. Ali Mashuri, saat ditemui oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya, menanggapi adanya pengecer resmi pupuk subsidi yang menjual pupuk tidak sesuai HET. Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa menegur langsung distributor, pengecer atau KPL untuk masalah tersebut, karena kewenangannya ada pada Dinkopumdag.

Kami sebatas menjalankan sesuai aturan, dan DPKP sendiri sulit untuk mengawasi satu persatu KPL resmi, karena keterbatasan SDM dan tenaga. Adapun, terkait adanya pengecer resmi dan distributor yang menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET, tentu tidak dibenarkan, karena jelas ini sangat merugikan petani.

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Sehinga pengawasannya sangat ketat, dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usaha, bahkan pidana. 

Faktanya, para aparat penegak hukum (APH) di Pemkab Brebes, justru tak mampu menindak tegas para distributor dan pengecer KPL nakal yang menjual pupuk di atas HET, sehingga mempersulit petani mendapatkan pupuk bersubsidi serta merugikan negara.

Jusrtu adanya dugaan, bahwa para oknum aparat penegak hukum (APH) di Brebes, ikut andil dan terlibat dalam aksi distributor atau KPL pupuk subsidi nakal, mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk subsidi dengan mencekik petani membeli pupuk bersubsidi dengan harga selangit di atas HET.

(Nawang – JN Jawa Tegah)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News