HomeLintas BeritaPN Depok Gelar Sidang Perkara Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Bebaskan...

PN Depok Gelar Sidang Perkara Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Bebaskan Kliennya

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang kasus perkara dugaan penggelapan uang senilai 2 miliar, yang ditudingkan terhadap Yusri Amri atas laporan Daur Kornelius Komarudin.

Sidang esepsi yang diajukan oleh MR. Siregar & Partner, selaku kuasa hukum terdakwa Yusri Amri di ruang sidang PN Depok pada hari Rabu (20/03/24).

Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum yang mewakili terdakwa, Yusra Amir Yahya, menyoroti dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pandangan, bahwa dakwaan tersebut kurang cermat dan terkesan dipaksakan, papar Mathilda, SH.

Di dalam sidang, tim kuasa hukum Yusra Amir Yahya, yang dipimpin oleh MA. Siregar dan Partners, juga keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Depok. Mereka mengemukakan sejumlah analisis hukum yang menunjukkan, bahwa dakwaan tersebut sebenarnya bukanlah merupakan perkara pidana, melainkan lebih condong ke arah perkara perdata.

“Perkara ini cenderung ke perdata, bukan pidana,” tegas kuasa hukum terdakwa.

Analisis ini didasarkan pada kesimpulan dari eksepsi yang menyebutkan, bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejari Depok tidak memberikan penjelasan yang memadai, mengenai motif atau alasan di balik tindakan yang dituduhkan kepada Yusra Amir. 

Lebih lanjut, mereka menilai, bahwa dakwaan tersebut juga bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam surat edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993. 

Mathilda, sebagai anggota tim kuasa hukum, menekankan, bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan yang seharusnya ada dalam proses hukum.

Dalam eksepsi yang disampaikan di muka sidang, Mathilda juga menyoroti, bahwa dakwaan terhadap Yusra Amir tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHP. Selain itu, mereka menegaskan, bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam pasal 143 ayat (4) KUHP. 

Oleh karena itu, mereka menyimpulkan, bahwa surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Di pihak lain, dalam sidang eksepsi yang dihadiri oleh JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini mengajukan dakwaan terhadap Yusra Amir dengan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia menyatakan akan mempelajari eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dan akan memberikan tanggapan dalam agenda sidang lanjutan yang diagendakan satu pekan kemudian.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Yusra Amir akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda sidang tanggapan dari pihak JPU terhadap eksepsi atau replik yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Serta menangguhkan penahanan terdakwa Yusra dengan jaminan harta, jabatan dan uang.

Menurut hakim, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU dan akan dibuatkan berita acara penangguhan penahanannya, berjanji tidak akan melarikan diri atau kabur dari perkara hukum yang sedang berlangsung. (Yun)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News