HomeLintas BeritaPolres Tegal Kota Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana Selama Operasi Pekat Candi...

Polres Tegal Kota Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana Selama Operasi Pekat Candi 2024

JAYANTARANEWS.COM, Kota Tegal

Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana, dengan total tersangka sebanyak 24 orang, selama Operasi Pekat Candi 2024.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas, mengatakan, Polres Tegal Kota telah selesai melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024. Kegiatan tergelar selama 20 hari, sejak tanggal 6 sampai 25 Maret 2024.

“Kasus yang berhasil kita ungkap, yakni perjudian, prostitusi, narkoba dan premanisme. Kemudian produksi petasan atau bahan peledak, miras dan pencegahan terjadinya perang sarung atau tawuran,” kata Kapolres, saat konferensi pers di aula Deviacita Polres setempat, Rabu (27/3/2024).

Kapolres mengungkapkan, tindak pidana perjudian berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 orang tersangka. Selanjutnya prostitusi 6 kasus, dengan 6 orang tersangka dan premanisme 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

“Sedangkan untuk kasus narkoba ada 6 kasus, dengan 6 orang tersangka. Barang bukti yang kita amankan, yakni 0,68 gram sabu, 31 butir psikotropika dan 2 670 butir obat berbahaya,” terang Kapolres.

Untuk kasus petasan atau bahan peledak, lanjut Kapolres, ada satu kasus dengan tersangka 1 orang tersangka. Barang buktinya berupa bahan baku petasan, antara lain 38 kg cloras, 35 kg bron dan 37 kg belerang.

“Untuk kasus yang berkaitan dengan penjualan minuman keras, berhasil mengungkap 5 kasus, dengan barang bukti sebanyak 164 botol miras. Yang terdiri 148 botol kecil merk AO, 6 botol besar merk AO, dan 10 botol putihan atau brangkalan,” imbuh Kapolres.

Selain ungkap kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mencegah terjadinya perang sarung atau tawuran. Dengan mengamankan 31 orang remaja. 

“Karena mereka semua masih berusia di bawah umur, kemudian anak tersebut hanya kita lakukan pembinaan dan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” bebernya.

Kapolres juga menambahkan, tujuan dari adanya Operasi Pekat Candi 2024, yakni untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas. Khusunya mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat, selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

“Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Demi menciptakan rasa aman, karena keamanan tidak datang dengan sendirinya, namun tercipta karena adanya sinergitas aparat keamanan dengan stakeholder terkait dan masyarakat,” pungkas Kapolres. (Nawang – JN Jawa Tengah)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News