HomeLintas BeritaDiduga Pungut Biaya Tambahan 1 Juta Rupiah untuk PTSL, Kades Cidadap Karangpucung...

Diduga Pungut Biaya Tambahan 1 Juta Rupiah untuk PTSL, Kades Cidadap Karangpucung Cilacap Menepis!

JAYANTARANEWS.COM, Cilacap

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), nyatanya masih saja dimanfaatkan oleh para oknum untuk mencari keuntungan. Padahal, program yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo itu, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalkan hak atas kepemilikan tanahnya. 

Terkuaknya salah satu temuan dugaan penyimpangan yang saat ini tengah mencuat, adalah adanya biaya tambahan PTSL di Desa Cidadap, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Menurut pengakuan warga masyarakat Desa Gunung Telu, yang mempunyai tanah di Desa Cidadap berinisial R, konon ia dimintai biaya tambahan yang dibebankan saat pembuatan sertifikat program PTSL. 

Ia bersama empat orang anaknya menyampaikan, bahwa telah  mengajukan 8 (delapan) sertifikat program PTSL di Desa Cidadap, dengan membayar per sertifikat sebesar 1 juta rupiah, yang langsung diterima oleh Kepala Desa Cidadap, pada saat dilakukan pengukuran di lokasi tanah dan disaksikan oleh keempat anaknya.

“Dari 8 (delapan) sertifikat yang saat itu diajukan melalui program PTSL di Desa Cidadap, pun baru 5 (lima) sertifikat yang sudah jadi. Adapun, yang 3 sertifikat lagi, hingga saat ini belum jadi,” katanya. 

“Namun belakangan, persoalan itu pun mencuat dan menjadi buming, dan akhirnya terbongkar. Lantaran ada pungutan biaya tambahan di luar ketentuan, yakni ada 3 sertifikat yang belum kelar. Ini yang menjadikan masalah,” tuturnya.

Kedua anak dari R pun mengatakan, bahwa apa yang disampaikan orangtuanya itu benar. Mereka telah membuat 8 (delapan) sertifikat, dan baru 5 (lima) yang jadi, dan telah membayar secara tunai sebesar Rp8000.000,00 (delapan juta rupiah). “Itu sudah termasuk pembayaran untuk 8 (delapan) sertifikat. Bayarnya pun langsung ke Pak Kades Cidadap, saat berada di lokasi pengukuran, dan waktu itu yang membayar kakak saya langsung,” katanya. 

“Karena kami sudah cukup bersabar dan menunggu sekitar tiga tahunan lamanya, namun nyatanya tak kunjung jadi, atas tiga sertifikat itu, maka akhirnya saya pun memberanikan diri mengutarakan kepada media, dan menyampaikan dengan sebenar-benarnya, berdasarkan apa yang dialami selama ini,” ucapnya.

“Bahkan, saya pun sempat mempertanyakan ke BPN Cilacap, karena tidak adanya jawaban yang pasti dari pihak pemerintahan Desa Cidadap, yang mengurus proses sertifikat PTSL itu, yang sudah saya penuhi syarat dan biayanya.” 

“Maka, melalui media ini, saya berharap, agar ada tindakan serius dari pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum (APH), Satgas Saber Pungli, atas dugaan pungutan liar (pungli). Karena ini sudah jelas-jelas menyimpang dari aturan yang berlaku,” tandasnya.

Saat JAYANTARA NEWS melakukan konfirmasi ke Kades Cidadap (Suwatir), melalui pesan WhatsAppnya, Ia menyampaikan; “Untuk lebih jelas agar tidak adanya dusta, fitnah, mohon sumbernya dibawa. Demi Allah, saya tidak pernah minta PTSL Desa Cidadap sebesar 1 juta. Boleh dicrosscheck door to door. PTSL di era saya cuma 200 ribu. Dan boleh cek di desa lain di Kecamatan Karangpucung. Kalau Cidadap justru paling rendah,” kilahnya.

Di tempat terpisah, Bambang Purwanto, S.Pd., selaku aktivis kritis wilayah setempat, pun angkat suara, mengomentari atas dugaan temuan biaya tambahan PTSL yang terjadi di Desa Cidadap, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

“Untuk menciptakan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang tertib, maka pemerintah membuat undang-undang atau peraturan, agar tercipta tertib hukum atau tertib aturan, dan tidak semaunya sendiri,” tandasnya. 

Dan terkait pelaksanaan program PTSL, kata Bambang, acuannya adalah peraturan (SKB) Menteri dan peraturan Bupati. “Sudah jelas dan tegas disebutkan, bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali, biayanya adalah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Adapun, jika ada kebutuhan yang belum tercover, kan bisa dimusyawarahkan oleh pokmas. Namun tetap merujuk pada norma kepatutan/kepantasan, dan tidak boleh mengada-ada,” ucapnya.

“Jika untuk biaya PTSL 400 ribu, itu terlalu besar dan berlebih menurut kami. Dan mestinya di bawah itu pun saja cukup,” tambahnya.

“Kalau temuan dugaan pungutan 1 juta di Desa Cidadap itu benar adanya, itu sungguh di luar norma kepatutan. Dan bisa masuk kategori praktek menguntungkan pribadi/kelompok atau pungli,” ujar Bambang, yang juga sebagai Ketua Ormas Gibas Kabupaten Cilacap itu.

Bambang juga katakan; “Seperti yang sudah kami sampaikan di beberapa media, bahwa praktek-praktek yang menggunakan kesempatan mencari keuntungan pribadi/kelompok di wilayah Cilacap, potensinya cukup besar. Untuk itu, kami pun mendorong kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Cilacap, untuk proaktif. Bila perlu jemput bola melakukan audit, agar tidak terjadi penyimpangan pembiayaan, termasuk mark up anggaran. Dan pesan moral kami kepada Pokmas, jadikan kerja sebagai ladang ibadah, dan bukan untuk mencari keuntungan, karena biaya operasional Anda sudah tersedia!” tegas Bambang Purwanto. (Buyung)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News