HomeLintas BeritaDiduga Lakukan Pemotongan BLT DD, Masyarakat Campakasari Tasikmalaya Minta APH Serius Tangani...

Diduga Lakukan Pemotongan BLT DD, Masyarakat Campakasari Tasikmalaya Minta APH Serius Tangani Proses Hukum Oknum Kades dan Kroninya

 

JAYANTARANEWS.COM, Tasikmalaya

Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, kini menjadi persoalan serius dan disorot berbagai kalangan. Pasalnya,  dugaan pemotongan dana tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Campakasari (inisial Ut), bersama keluarganya, yakni untuk memperkaya diri dan keluarga besarnya. Hal demikian seperti disampaikan oleh beberapa warga masyarakat kedusunan Campaka dan Cimuncang, serta beberapa kedusunan lainnya yang berada di wilayah Desa Campakasari.   

Beberapa tokoh masyarakat pun yang mengadukan keluhannya melalui awak media, menyebut, bahwa adanya salah satu kelompok tertentu yang membuat resah masyarakat. 

“Betapa tidak meresahkan masyarakat? Karena setiap turun bantuan sosial, baik berupa raskin, atau pencairan anggaran dana desa (DD), mereka selalu menjadi garda terdepan, dan hal ini sudah menjadi rahasia umum. Andaipun ada pengerjaan proyek pembangunan sarana prasarana, fisik, maupun ekonomi di Desa Campakasari, mereka selalu terlibat. Padahal, di desa itu kan ada BPD dan LPM, yang resmi sebagai lembaga desa, dan SK nya langsung dari Bupati, namun seakan tidak difungsikan,” ujar salah satu warga kritis (sumber), yang enggan namanya dimediakan itu.

Bahkan informasi terkini yang didapat dari sumber, bahwa baru-baru ini, Bulog telah mendistribusikan bantuan raskin untuk 979 keluarga penerima manfaat (KPM) pada setiap bulan, dimulai dari bulan Januari sampai bulan Juni 2024 mendatang.

“Sementara yang menjadi keluhan masyarakat dan kepunduhan, yakni adanya dugaan pemotongan sebesar Rp8.000,00 sampai dengan Rp10.000,00 per KPM, dengan alasan untuk ganti ongkos pendistribusian atau biaya angkut,” imbuhnya.

“Padahal sudah jelas, bahwa beras tersebut berasal dari Bulog, yang disalurkan ke tiap desa, sekalipun ke pelosok. Atau, jikapun diambil oleh desa, tentu dibayar ongkos angkutnya oleh Bulog. Jadi seharusnya, tidak ada lagi biaya angkut atau biaya lainnya dengan dalih apapun,” imbuh sumber.

“Kalau kita hitung secara kasar, jika Rp10.000,00 x 979 KPM = Rp9.790.000,00. Maka disimpulkan, dugaan pemotongan pada setiap penerimaan raskin setiap bulannya, kurang lebih 9 jutaan lebih. Dan Jika dihitung sampai bulan Juni mendatang, berarti terkumpul Rp58.740.000,00. Dan itu tidak termasuk pembagian beras raskin perkedusunan, yang disinyalir adanya 7 karung beras raskin perbulan, yang bisa jadi dibagikan juga ke kroni-kroninya. Belum lagi bagian KPM yang sudah meninggal dunia, tapi kartunya masih aktif. Hal inilah yang dikeluhkan oleh para tokoh dan masyarakat Desa Campakasari, yang dianggap sudah di luar nalar sehat,” tuturnya.

Adanya persoalan tersebut, hingga beberapa tokoh dan kalangan masyarakat Campakasari pun sangat mendukung dan siap bersaksi, guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. 

“Karena memang banyak yang harus diusut oleh aparat penegak hukum (APH), terkhusus di Desa Campakasari, di antaranya terkait masalah dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD), anggaran stunting, bansos, raskin dan lain sebagainya,” tandas sumber.

Secara terpisah, salah satu tokoh masyarakat lain yang berhasil dihubungi awak media, menyampaikan, bahwa setiap turun anggaran dana desa (DD), di masa kepemimpinan Kades Ut, utamanya untuk pembangunan sarana dan prasarana, belum sampai ada yang dituntas terselesaikan, baik berupa fisik bangunan maupun pengerasan jalan desa. 

“Hal ini bisa jadi, karena kurangnya pengawasan, baik dari BPD, LPM, atau bahkan dari pendamping desa serta pihak kecamatan selaku pembina di wilayahnya tersebut. Atau mungkin, ada dugaan kerja sama untuk memuluskan pencairan anggaran pada setiap tahunnya. Atau tidak pernah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap penerimaan anggaran, sehingga tanpa LPJ/SPJ pun, anggaran dari tahun ke tahun dapat dicairkan,” beber sumber heran.

Sementara, saat pihak media menghubungi Camat Bojonggambir melalui telepon selulernya, Ia pun merasa dan menduga adanya perlakuan istimewa dari Inspektorat dan DPMD Kabupaten Tasikmalaya terhadap Kades Campakasari. 

Bahkan, pada saat batas waktu pencairan anggaran dana desa (DD), Camat pun sempat diingatkan dan ditelepon oleh pihak Inspektorat dan DPMD di atas jam kerja, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Masih menurut Camat Bojonggambir, saat kunjungan acara tarling (shalat tarawih keliling) ke Desa Campakasari, dirinya pun merasa, bahwa seakan-akan Kades Ut tidak ada permasalahan yang sedang dihadapi. Padahal proses hukum sedang berjalan dan sudah ada 7 (tujuh) saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Polres Tasikmalaya. 

Bahkan, saat dipertanyakan Camat, terkait proses hukum yang sedang dihadapinya, Kades Ut menjawab dengan nada ringan; ‘biarkan proses berjalan, dan akan dihadapi’, katanya. 

Alih-alih, para tokoh dan masyarakat Desa Campakasari pun sangat berharap, agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait, secara serius dan segera memproses permasalahan dimaksud, terkhusus kepada jajaran Polres Kabupaten Tasikmalaya yang menangani perkara tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di desa-desa lain, serta memberikan efek jera terhadap para oknum yang sudah menzholimi masyarakat. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News