HomeLintas BeritaMiendersnota KPU RI Membunuh Seluruh Calon Kepala Daerah Independent 2024

Miendersnota KPU RI Membunuh Seluruh Calon Kepala Daerah Independent 2024

Oleh : Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK) – Bakal Calon Wali Kota Bandung Jalur Independent

JAYANTARANEWS.COM, Kota Bandung

Ketidakadilan terjadi dilakukan oleh KPU RI dalam Pilkada 2024 kepada calon perseorangan dan atau independent, melalui jaringan KPUD Provinsi dan KPUD kota/kabupaten. 

Sebagai contoh, untuk mencalonkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung dari jalur independent di tahun 2024, sudah mustahil dilakukan oleh siapapun bakal calon Wali Kota independent Kota Bandung. Bahkan, jika superman mencalonkan diri pun, tidak akan mampu melakukannya. 

Mari kita lihat sistem pencalonan yang terjadi saat ini. Dimana peraturan KPU menetapkan, bahwa dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus, adalah waktu pemenuhan persyaratan calon perseorangan. Namun tiba-tiba ada surat edaran dari KPUD Kota Bandung, yang menyatakan, bahwa penyerahan dukungan KTP minimal sebanyak 121.705 harus diserahkan pada tanggal 8, 9, 10, 11, dan terakhir tanggal 12 Mei. Jadi, setiap paslon hanya dikasih waktu tiga sampai dengan delapan hari kerja, untuk menyerahkan dukungan KTP sebanyak itu.

Bayangkan, proses teknis yang terjadi, baru saja 5 Mei setiap calon mendapatkan format baru, yang mewajibkan dukungan KTP, sekarang ini aturannya adalah satu lembar dukungan, untuk satu orang pendukung (KTP), kemudian tiga sampai dengan delapan hari kemudian harus menyerahkan 121.705 dukungan KTP dengan format tersebut. Berarti, jumlah 121.705 ribu itu, kalau jumlah rim kertas fotocopy, sejumlah 240 rim. Untuk cetak formatnya saja tidak cukup 2 hari, belum nempel-nempel KTP nya berapa hari? Kemudian, belum olah data, setiap pendukung harus ditik lagi, untuk Silon KPU, belum tanda tangan dukungan yang jika ngantri jumlahnya sama dengan dua stadion sepakbola. Sudah ada pendukungnya saja, secara teknis tidak cukup waktu, apalagi kalau baru cari dukungan. Kondisi seperti ini bukan lagi sangat berat, tapi mustahil dilakukan.

Apakah KPU tidak berpikir teknis untuk pengumpulan dukungan KTP, dan teknis administrasinya? Bukankah sudah berpengalaman dengan pilkada-pilkada sebelumnya? Dimana adanya pembagian waktu yang baik dalam rentang waktu tiga bulan lebih tersebut. Contoh di Kota Bandung pada pilkada tahun 2018. Satu setengah bulan adalah waktu untuk paslon mengumpulkan dukungan KTP dan menyerahkan dukungan KTP, kemudian verifikasi administrasi hanya sehari semalam saja, menghitung bersama paslon, Timses dan KPUD. Kemudian berlanjut waktu dua minggu verifikasi faktual, dan kemudian dua minggu berikutnya waktu untuk rapat pleno PPK tingkat kecamatan, dan diakhiri rapat pleno KPUD. Waktu tiga bulan lebih, dengan pembagian waktu seperti ini, secara teknis cukup bagi setiap paslon untuk mengumpulkan dan menyerahkan dukungan KTP.

Indikasinya; di Pilkada tahun 2024, dengan aturan yang sangat memberatkan tersebut di atas, dan ketika diklarifikasi, aturan tersebut menyeluruh terintegrasi dari KPU RI. Berarti calon independent, indikasinya dibunuh secara tidak adil, dan tidak diperkenankan untuk ikut Pilkada. 

Mudah-mudahan miendersnota ini bisa dibaca oleh seluruh pihak yang ingin menegakkan keadilan bagi masyarakat independent. Mengapa setelah aturan UU calon independent diperberat dari 3% jadi 6,5% dari jumlah pemilih, kemudian dari verifikasi faktual sample ke verifikasi faktual satu persatu. Sekarang bukan diperberat lagi, tapi dibunuh dengan aturan teknis KPU. 

Masih adakah keadilan demokrasi bagi para pejuang calon-calon independent? Apalagi untuk masyarakat Kota Bandung, dengan harapan, independent mampu mengantisipasi carut marut korupsi yang terjadi dilakukan kader partai. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News