HomeSeputar JatengLanggar Aturan! Dibayar Hingga 400 Ribu, Supir Angkot Pasang Branding Kampanye

Langgar Aturan! Dibayar Hingga 400 Ribu, Supir Angkot Pasang Branding Kampanye

Langgar Aturan! Dibayar Hingga 400 Ribu, Supir Angkot Pasang Branding Kampanye

IMG_20190105_174125

JayantaraNews.com, KENDAL

Pemasangan gambar kampanye di angkutan umum, menunjukan sikap tidak patuh terhadap aturan dari para peserta Pemilu.

Dari giat penertiban yang dilakukan Bawaslu Kendal bersama Dishub dan Sapol PP baru – baru ini, ditemukan fakta mengejutkan. Supir mendapatkan bayaran dari jasa pemasangan branding kampanye di angkutannya.

” Menurut pengakuan para supir yang kami tanya saat penertiban, mereka dibayar jasa pemasangan Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu. Ada yang Rp 150 ribu juga Rp 200 ribu,” kata Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.

IMG-20190105-WA0243

Arief menerangkan, nilai tersebut sesuai kesepakatan awal ketika pemasangan.

” Pengakuan mereka, yang dibayar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu untuk masa pemasangan satu bulan, dan akan diperpanjang. Yang Rp 200 sampai Rp 400 ribu sampai Pemilu selesai atau tidak ada batas waktunya,” lanjut anggota Bawaslu Kendal termuda yang kerap disapa Mas Arief ini.

Terhadap hal ini, Bawaslu Kendal prihatin sekaligus sangat menyayangkan.

” Prihatin karena supir angkot tersebut rata – rata tidak tahu tindakannya melanggar aturan Pemilu. Prihatin, karena peserta Pemilu bukan mengedukasi masyarakat, malah melibatkan dalam pelanggaran,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Anggota Bawalu Kendal Firman T Sudibyo yang juga terjun ke delapan terminal di Kendal geleng – geleng kepala melihat kondisi ini.

IMG-20190105-WA0242

” Saya tidak komentar banyak. Ayo, saya ajak, marilah peserta Pemilu taati aturan. Branding kampanye di angkutan umum dilarang. Dan jangan libatkan masyarakat, khususnya supir, dalam pelanggaran,” kata Firman. (Sulhanudin)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News