HomeSeputar JatengBawaslu Kendal Sampaikan Laporan Akhir Tahun Hasil Pengawasan

Bawaslu Kendal Sampaikan Laporan Akhir Tahun Hasil Pengawasan

Bawaslu Kendal Sampaikan Laporan Akhir Tahun Hasil Pengawasan

IMG-20190104-WA0079

JayantaraNews.com, KENDAL

Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan laporan akhir tahun hasil giat pengawasan Pemilu selama tahun 2018. Laporan disampaikan sebagai pertanggungjawaban Bawaslu sebagai lembaga publik kepada masyarakat.

Menurut data Bawaslu Kendal, hanya ada 14 partai politik (parpol) yang berhak mengikuti Pemilu tahun 2019 di wilayah Kabupaten Kendal.

“ Sebelumnya, pendaftar ada 16 parpol. Tetapi, satu parpol tidak menyerahkan berkas, jadi 15. Namun, dari 15 setelah diverifikasi, 14 dinyatakan lolos,” terang Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Wahidin Said.

Masih menurut Said, hal itu berimbas sampai batas waktu yang dijadwalkan ada satu parpol tidak serahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). “ Berikutnya, ada satu parpol tidak serahkan LADK lantaran juga tidak mengajukan caleg,” imbuh Wahidin Said.

Sementara, dari segi penindakan pelanggaran, Bawaslu Kendal mencatat ratusan pelanggaran administratif Pemilu. “ Tidak kurang 793 Alat Peraga Kampanye atau APK kami tertibkan karena langgar aturan. Data ini per 2018 saja. Sangat mungkin akan bertambah lagi,” terang Koordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Di sisi lain, lanjut Ubaidilah, dari total 37 kegiatan kampanye yang diawasi pihaknya, belum ada pelanggaran pidana Pemilu. Ubaid lalu menambahkan ada laporan dugaan pembakaran, perusakan dan hilangnya APK dan bendera.
“ Namun, laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya. Juga, investigasi yang kami lakukan tidak bisa ditindaklanjuti karena bukti – bukti yang kami peroleh tidak cukup mengarah kepada dugaan pelanggaran,” lanjut Ubaidillah.

Bawaslu Kendal menyampaikan informasi sebagai bentuk kerja selama ini. “ Bahwa selama 2018, Bawaslu Kendal sudah berupaya maksimal. Sosialisasi, pencegahan dan penindakan atas pelanggaran. Setidaknya tidak ada pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

“ Hanya saja yang masih perlu jadi evaluasi adalah pelanggaran administratif, yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye masih banyak melanggar. Peserta harus buka lagi aturannya, dipatuhi. Jika perlu tanyakan ke Bawaslu. Kami selalu terbuka untuk masyarakat Kendal,” pesan Odilia. (Sulhanudin)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News