Sejumlah Aktivis Situbondo Menilai Pemkab Tumpul Dalam Penegakan Perda Prostitusi
JayantaraNews.com, Situbondo
Dalam penanganan sejumlah eks lokalisasi yang ada di Kabupaten Situbondo Jatim, rupanya masih mendapat sorotan dari sejumlah kalangan aktivis Situbondo.
Sejumlah aktivis di Situbondo menilai, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto belum tegas dalam penanganan pelacuran di Situbondo selama kepemimpinannya.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo, menilai tak ada progres apapun soal penanganan pelacuran selama kepemimpinan Bupati Dadang Wigiarto. ” Sejauh ini, sejumlah eks lokalisasi di Situbondo masih jadi tempat pelacuran terselubung,” ujar salah satu aktivis PMII Situbondo Muhammad Qhusairi El Yysuf, Selasa (18/2/2019).
Menurutnya, selama ini, adanya praktek pelacuran ilegal tersebut, disebabkan karena tidak adanya kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menutup total eks lokalisasi tersebut.
Qhusairi mengatakan, padahal Pemkab Situbondo memiliki Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran. Sejak saat itulah tempat lokalisasi berubah status menjadi eks lokalisasi.
” Sejauh ini penanganan pelacuran masih setengah hati. Bahkan di tahun 2012 silam, warga Situbondo pernah dihebohkan arisan seks pelajar di eks lokalisasi,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan eks lokalisasi tak hanya membahayakan moralitas anak-anak muda, melainkan bisa berdampak pula terhadap tingginya penderita HIV AIDS di Situbondo. Sesuai data dari Dinas Kesehatan Situbondo, sejak 2010 hingga 2018, pengidap HIV AIDS di Situbondo sudah mencapai 1009 orang.
Oleh karena itu, sejumlah aktivis Situbondo mendesak anggota DPRD Situbondo meminta pertanggungjawaban Bupati Dadang Wigiarto.
“ Jika perlu, kita minta DPRD mendesak Bupati agar dapat memerintah Satpol PP menjaga eks lokalisasi selama 24 jam,” imbuhnya. (Edo)