HomeSeputar JatimDiduga Salahgunakan DD, Kades Situbondo Terancam Masuk Bui

Diduga Salahgunakan DD, Kades Situbondo Terancam Masuk Bui

Diduga Salahgunakan DD, Kades Situbondo Terancam Masuk Bui

IMG_20190220_225514

JayantaraNews.com, Situbondo

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 silam sebesar Rp 315 juta, oleh Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jatim, Hamizun, terancam masuk bui.

Sebelumnya, Kepala Desa Pecinan Hamisun, sempat berjanji akan mengembalikan dana tersebut, namun hingga kini, Hamisun belum juga bisa mengembalikan anggaran Dana Desa tersebut, hingga kasus ini sudah tahap penyidikan.

IMG-20190220-WA0125

Foto: Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Situbondo Rabu (20/2/2019), AKP Masykur mengatakan, kasus ini tetap diproses karena sampai saat ini Hamisun diduga telah menyalahgunakan keuangan negara yang dikemas dalam program alokasi Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu.

“ Kasusnya masih terus diproses. Sampai saat ini Kades Pecinan harus mempertanggungjawabkan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ini yang mencapai kerugian keuangan negara Rp 315 juta oleh Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran,” kata AKP Masykur.

Menurut penuturan AKP Masykur, dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun, sudah masuk ke tahap penyidikan Mapolres Situbondo.

Dimulainya proses penyidikan tersebut dilakukan, setelah Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan laporan hasil audit khusus dari Kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo yang mendapatkan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, kerugian keuangan negara yang diduga untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kades tersebut sekitar Rp 315.000.000,-, Kades Hamisun harus mempertanggungjawabkannya. Dimana dana tersebut semestinya dipergunakan untuk pembangunan desa sebagaimana tercantum pada APBdes. Semestinya itu untuk kepentingan pembangunan desanya, dan saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan, tutupnya. (Edo)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News