HomeNewsBawaslu Agam Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Agam Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Agam Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

IMG-20190303-WA0033

JayantaraNews.com, Agam

Dari hasil temuan, Bawaslu Kabupaten Agam menerima beberapa pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, Sabtu (2/3/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys, melalui JayantaraNews.com mengatakan, bahwa adanya temuan dugaan pelanggaran pada Sabtu (2/3/19).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 semenjak masa kampanye pada September 2018 sampai Februari lalu tahun 2019.

IMG-20190303-WA0034

Ketua Bawaslu Agam Elvys di Lubuk Basung mengatakan,” Dugaan pelanggaran itu, berupa merusak Alat Peraga Kampanye (APK) dua laporan, ujaran kebencian di media sosial dua laporan, dan Alat Peraga Kampanye hilang dua laporan,” tuturnya.

” Pengrusakan Alat Peraga Kampaye itu akibat baliho salah seorang calon ditutup dengan sticker calon lainnya. Dari Laporan pelanggaran itu diajukan oleh peserta dan tim,” ulasnya.

Elvys menambahkan, 6 (enam) kasus itu telah diproses oleh sentral Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berasal dari Bawaslu, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kejaksaan Negeri di Kabupaten Agam.

Hasil proses Gakkumdu yang dimaksud dalam laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. ” Ini mengingat akun fecabook tidak terdaftar dan tidak ada alat bukti pendukung,” tegasnya.

Elvys berharap, bahwa dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan, terkait adanya pelanggaran Pemilu di daerah mereka ke anggota Panwas, karena anggota sangat terbatas sekali.

Di tingkat kabupaten, jumlah anggota Bawaslu hanya lima orang dan tingkat kecamatan tiga orang. Sementara Agam memiliki wilayah cukup luas.

” Tanpa adanya dukungan ini, maka kita kesulitan untuk mengantisipasi berjalanya pelanggaran Pemilu,” tutupnya. (Zul)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News