HomeNewsPemkab Sumbawa Gelar Konsultasi Publik Tahap II Pembangunan Bendungan Beringin Sila

Pemkab Sumbawa Gelar Konsultasi Publik Tahap II Pembangunan Bendungan Beringin Sila

Pemkab Sumbawa Gelar Konsultasi Publik Tahap II Pembangunan Bendungan Beringin Sila

IMG-20190313-WA0401

JayantaraNews.com, Sumbawa

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, melalui Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa, melakukan konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila Tahap Ke-II di Kecamatan Utan, pada Jum’at (8/3) lalu.

Kemudian, dalam kegiatan tersebut, turut pula hadir Tim Supervisi Pengadaan Tanah, Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Camat Utan, Kepala Desa Motong, Kecamatan Utan, Kepala Desa Tengah, Kecamatan Utan, serta para pemilik tanah.

Sementara, saat ditemui awak media, Kabag Pertanahan Setda Sumbawa A Haris, S.Sos di ruang kerjanya, Rabu (13/3) mengungkapkan, bahwa konsultasi publik saat ini merupakan suatu proses komunikasi dialogis serta musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui tim persiapan pengadaan tanah dengan para pemilik tanah (pihak yang berhak), guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila Tahap ke-2 di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

“ Konsultasi publik ini suatu tindak lanjut dari hasil pendataan awal di lapangan yang dilakukan oleh tim persiapan terhadap nama-nama pemilik tanah (pihak yang berhak), yang terkena dampak pembangunan Bendungan Beringin Sila Tahap Ke-2 di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Adapun jumlah pihak yang berhak berdasarkan hasil pendataan awal adalah 70 bidang,” ungkap A Haris.

Di tempat yang sama, Kasubbag Pengadaaan Tanah, Surbini, SE, M.Si menjelaskan, bahwa ada beberapa hal yang perlu disampaikan oleh tim persiapan pengadaan tanah dalam konsultasi publik, diantaranya maksud dan tujuan rencana pembangunan Bendungan Beringin Sila tahap ke-2 di Kecamatan Utan, yakni tersedianya tampungan air untuk keperluan irigasi di wilayah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Tersedianya air bersih untuk Kecamatan Utan dan sekitarnya, dan tersedianya pasokan listrik Minihidro untuk Kecamatan Utan dan sekitarnya, sehingga nantinya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Utan.

Tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila Tahap ke-2 terletak di wilayah Desa Motong, Kecamatan Utan. Sedangkan luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila Tahap ke-2 seluas ± 40 hektar.

Kemudian dalam tahapan rencana pengadaan tanah menurut Undang Undang Nomor  2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, diselenggarakan melalui 4 (empat) tahapan, yaitu tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil.

Pemberitahuan, sosialisasi, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik rencana pembangunan, penetapan lokasi pembangunan dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan, katanya.

Selanjutnya dilakukan tahapan pelaksanaan yang melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Penilai Publik / Penilai Independen (Appraisal) dalam menghitung besarnya nilai ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Dan penilaian terhadap objek pengadaan tanah dilakukan oleh penilai independen (appraisal), yaitu orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN Republik Indonesia untuk menghitung nilai / harga objek pengadaan tanah. Pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak dipungut pajak, segala biaya dalam pemecahan sertifikat ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sedangkan obyek yang dinilai ganti kerugian yaitu tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai.

Kerugian lain yang dapat dinilai adalah kerugian nonfisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang, misalnya kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, dan nilai atas properti sisa.

Namun bentuk ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk, uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan ganti kerugian dalam bentuk uang. “ Pihak yang berhak (pemilik tanah) berhak mengetahui rencana penyelenggaraan pengadaan tanah dan memperoleh informasi mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila Tahap ke-2 di Kecamatan Utan, pihak yang berhak berhak mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil. Sedangkan kewajiban dari pihak yang berhak mematuhi ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ungkap Surbini.

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh pemilik tanah (pihak yang berhak) yang terkena dampak secara langsung agar mendukung dan memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila Tahap ke-2 di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Bentuk dukungan yang diharapkan berupa persetujuan secara tertulis dari pemilik tanah (pihak yang berhak) dalam berita acara kesepakatan konsultasi publik, tanda pejabat ramah senyum ini. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News