HomeSeputar JatengHeboh Di Kebanggan! Tanah Dihibahkan Ahli Waris Menggugat

Heboh Di Kebanggan! Tanah Dihibahkan Ahli Waris Menggugat

Heboh Di Kebanggan! Tanah Dihibahkan Ahli Waris Menggugat!

IMG_20190414_113602

Gambar: Ilustrasi

JayantaraNews.com, Pemalang

Pada Selasa (9/4/19), di Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, beredar
lembaran surat kabar yang memuat berita tentang tanah yang dihibahkan tanpa sepengetahuan ahli waris. Sontak saja, atas pemberitaan tersebut menjadi sorotan banyak publik.

IMG_20190414_112803

Penasaran dengan pemberitaan dimaksud, Tim JayantaraNews, mencoba menelusuri kebenaran berita dimaksud.

Tim JayantaraNews berkunjung
ke rumah Khudori, selaku mantan Kepala Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, yang menjabat pada waktu itu.

Dari Khudori didapat keterangan, bahwa betul pada tanggal 27 Agustus 1999, dirinya telah menandatangani
surat keterangan hibah sebagai sarana untuk mengajukan pembuatan akte hibah ke PPAT.

Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, setelah sebelas tahun kemudian, muncul desas-desus, bahwa surat keterangan hibah tersebut dianggap tidak sah oleh orang yang menganggap bahwa
dirinya adalah ahli waris pemilik lahan tersebut.

Maka, pada tanggal 20 Januari 2010, dan 15 Januari 2010, diadakan musyawarah keluarga.

IMG-20190413-WA0060

Dari musyawarah yang disaksikan oleh anggota Koramil, pejabat desa, berikut saksi dari masing-masing keluarga, membuahkan hasil, bahwa atas nama Wahidin bin Rusdi, Kusni bin Yunah, Sajad bin Yunah diberi uang senilai Rp 6000.000,- sebagai bagian waris, dan nama Taali, Taan, Toipah Rp 10.000.000,- juga sebagai bagian waris.

Dari kesepakatan tersebut, ditulis juga, bahwa nama-nama tersebut di atas dengan telah diterimanya
uang dan ditandatangani surat pernyataan tidak lagi akan ada tuntutan apa pun.

IMG-20190413-WA0058

” Makanya seperti terlihat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar, kenapa hal yang sudah diselesaikan masih dibuka kembali, sampai-sampai saya diadukan ke lembaga hukum (LBH) dan mendapat somasi, bahkan surat somasi tersebut tertulis tembusan ke kepala desa, camat, Kapolsek dan Danramil,” kata Khudori.

Maka dari itu, kami yang merasa terusik dan dicemarkan, akan juga berusaha melangkah ke jalur hukum, demi tegaknya hukum dan nama baik keluarga.

Menurut Khudori, dan pihak yang terusik, mereka juga berharap agar dalam hal ini kepala desa
harus bersikap netral, ujarnya.
(Wiwit S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News