Rumah Penerima PKH & BPNT Lotim, Akan Ditandai Dengan Pemasangan Sticker
JayantaraNews.com, Lotim
Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmi mencanangkan pemasangan tanda atau sticker rumah warga penerima bantuan PKH dan BPNT.
Hal tersebut dilakukan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih antara masyarakat yang layak menerima bantuan dengan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan (kategori mampu). Demikian disampaikan bupati di hadapan para pegawai pemerintahan kecamatan, pihak BRI, serta instansi terkait, pada Sabtu (06/7/2019).
Disampaikan juga berdasarkan laporan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang layak mendapatkan bantuan PKH/BPNT, namun tidak bisa mendapatkannya, padahal sebagaimana kita ketahui, bahwa bantuan yang disalurkan pemerintah pusat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tergolong miskin, bukan masyarakat tergolong mampu, dimana kebanyakan saat ini sebagai penerima bantuan PKH maupun BPNT.
Menyikapi hal tersebut, perlu kiranya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan terobosan baru dengan pemasangan ‘tanda’ di rumah warga masyarakat penerima bantuan PKH/BPNT, agar tidak terjadi lagi polemik maupun permasalahan, hingga tidak terkesan bahwa para pendamping pilih kasih.
Sebenarnya kepala desa sudah seringkali melakukan perbaikan data terhadap masyarakat penerima bantuan, namun proses perubahan tersebut kesannya lamban dan lama, sehingga Bupati Kabupaten Lombok Timur meminta Kepala Dinas Sosial untuk segera memperkuat kordinasi dengan instansi terkait, yakni pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Sebab, jika kordinasi sudah kuat, maka penerima bantuan akan tepat sasaran pada masyarakat yang layak medapatkannya. ” Hal ini agar tidak saling menyalahkan dan melempar antara dinas yang satu dengan dinas yang lainnya,” ujar bupati.
Sebelumnya, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kabupaten Lombok Timur Huzaefah menyampaikan, bahwa sudah ada edaran dan imbauan dari pemerintah pusat untuk menempel daftar dan nama para penerima bantuan PKH dan BPNT di tempat umum atau perempatan, serta di kantor desa masing-masing wilayah, agar masyarakat bisa melihat dan menilai, mana yang lebih berhak mendaptkan bantuan dan mana yang tidak pantas mendapatkan bantuan.
Edaran tersebut diperuntukkan bagi kepala desa agar masyarakatnya bisa menilai dan ikut koreksi masalah penyaluran dana bantuan PKH dan BPNT.
Dengan adanya daftar nama yang dipublikasikan tersebut, masyarakat luas bisa langsung mengusulkan dan mengganti, mana sekiranya orang yang lebih berhak menerimanya melalui kapala desa setempat, mengingat sekarang data PKH/BPNT bukan lagi megacu pada badan statistik (BPS), akan tetapi menggunakan data dari desa yang ditentukan berdasarkan rapat dan kordinasi pihat terkait di desa, ungkap kabid.
Menurut Huzaefah, bahwa data yang digunakan oleh PKH, bukan lagi data Kemensos, akan tetapi data dari masing-masing desa. Berdasarkan masukan masayarakat luas, agar tidak terjadi lagi protes dan menyalahkan pemerintah desa.
Lebih lanjut, Huzaefah mengimbau, bagi masyarakat yang menemukan warga penerima bantuan PKH/BPNT dan orangnya tergolong mampu (tidak berhak), atupun ada masyarakat penerima bantuan yang anaknya sudah lulus sekolah atau meninggal dunia, otomatis harus dihentikan, dan dipindahkan ke masyarakat yang lainnya. ” Jika terjadi hal seperti itu, maka harus segera dilaporkan ke kepala desa atau pendamping PKH, atau bisa langsung ke dinas sosial kabupaten. Karena bantuan PKH/BPNT ini sifatnya dinamis,” jelas Huzaefah. (Nu JN)
Comments are closed.