HomeSeputar JabarLMP Karawang Minta Kejati Jabar Dalami Peran PPHP Kasus Uprating PDAM

LMP Karawang Minta Kejati Jabar Dalami Peran PPHP Kasus Uprating PDAM

LMP Karawang Minta Kejati Jabar Dalami Peran PPHP Kasus Uprating PDAM

JayantaraNews.com

Perjalanan panjang proses hukum dugaan korupsi proyek Uprating Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, akhirnya sudah mendekati babak final.

Pasalnya, bertepatan dengan hari jadi Kejaksaan 22 Juli lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengumumkan 3 (tiga) nama tersangka atas proyek peningkatan kapasitas air untuk Cabang Telukjambe.

Kinerja Kejati Jabar kembali mendapat respon positif dari salah seorang Tokoh Masyarakat Karawang, yang juga sebagai Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang.

Awandi Siroj Suwandi yang biasa dipanggil abah ini, menyampaikan apresiasinya untuk Kejati Jabar. ” Saya anggap ini merupakan bentuk keberhasilan Kejati Jabar dalam mengungkap perkara Uprating PDAM Tirta Tarum Karawang. Perkara yang awalnya terlihat sangat rumit dan harus melalui proses waktu yang panjang, dari mulai penyelidikan sampai penyidikan, banyak yang menganggap tidak akan tuntas.”

” Tetapi, akhirnya Kejati Jabar menunjukan dan membuktikan keseriusan, kredibilitas serta kompetensinya dalam menangani perkara ini. Hingga akhirnya dapat ditemukan kerugian negara yang begitu besar, lebih kurang Rp 2,4 miliar. Ini kan prestasi luar biasa Kejati Jabar,” kata Awandi.

” Dan pihak yang dianggap bertanggung jawab pun sudah mulai diumumkan oleh Kejati Jabar. Hanya saja, dari ketiga nama yang menjadi tersangka, ada satu nama yang sampai saat ini masih aktif sebagai pejabat di PDAM Tirta Tarum Karawang, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Uprating. Orang tersebut sampai saat ini menduduki jabatan sebagai salah satu Kepala Bagian (Kabag).”

” Harusnya kan setelah tahu dirinya menjadi tersangka, sebagai pejabat menunjukan jiwa ksatrianya, tanggalkan tuh jabatannya di PDAM, segera ajukan pengunduran diri sebagai Kabag. Bukan malah terus bertahan, sebagai pejabat harus dapat memberikan contoh legowo kepada karyawan PDAM.”

” Selain persoalan itu, saya bertitip pesan kepada Kejati Jabar, agar dapat menggali serta mendalami lebih jauh adanya kemungkinan pihak lain dalam perkara ini. Karena terus terang saja, saya merasa prihatin terhadap mantan Direktur Utama (Dirut). Jangan sampai beliau menanggung ini semua sendiri, sebab uang Rp 2,4 M itu bukan uang sedikit. Apa mungkin hanya dinikmati sendiri?.”

” Jika memang ada keterlibatan pihak lain, atau ada aliran dana ke pihak lain, sebaiknya mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang membukanya kepada penyidik,” katanya.

” Dan saya meminta Kejati Jabar agar dapat mendalami lagi fungsi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Uprating. Karena PPHP merupakan salah satu pihak dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sangat menentukan apakah hasil dari pengadaan barang/jasa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian antara penyedia dengan PPK atau tidak, walaupun kedudukan atau keberadaan PPHP tidak terlalu diperhatikan dan dipermasalahkan dalam sebuah instansi, tetapi tugas dan tanggung jawab PPHP sangat berat.”

“ Tugas utama PPHP sebagaimana dalam Pasal 18 Peraturan Presiden (Perpres) 54  Tahun 2010 dan perubahannya adalah melakukan pemeriksaan/ Pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai yang tercantum alam dokumen kontrak, yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/ kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan apakah LPsesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau tidak, serta membuat bertia acara hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut.”

” Sehingga seorang PPHP harus memahami setiap spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan dan memahami setiap jenis-jenis kontrak yang digunakan. Apabila di dalam pemeriksaan/pengujian dibutuhkan tenaga teknis maka KPA dapat membentuk Tim Teknis/Menunjuk Tenaga Ahli untuk membantu Tugas PPHP pasal 18 ayat 6 an 7 Perpres 70 tahun 2012.”

” Dilihat dari definisi tersebut, jelas, bahwa PPHP berfungsi dalam dua hal, yaitu memeriksa hasil pekerjaan dan menerima hasil pekerjaan. Memeriksa di sini berarti memastikan bahwa hasil pekerjaan telah sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak. Jika hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak berarti hasil pekerjaan diterima yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pembayaran kepada Penyedia barang/jasa,” katanya.

“ Dengan demikian, PPHP berperan dalam menjamin kualitas pekerjaan. Jadi logikanya, kalau PPK saja di anggap bertanggung jawab, apa lagi PPHP yang mempunyai peran sebagai filter dari sebuah pekerjaan/proyek,” pungkas Awandi Siroj. (Andri)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News