HomeNewsKembali, 5 Jam Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Gulung Penjambret

Kembali, 5 Jam Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Gulung Penjambret

Kembali, 5 Jam Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Gulung Penjambret

Keterangan foto: Timsus Gurita saat mengamankan pelaku jambret beserta barang bukti hasil tindak kejahatan

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Kurang dari 5 jam, Timsus Gurita berhasil meringkus seorang penjambret kambuhan yang selalu meresahkan warga.

Pelaku tersebut Safriandi Pakpahan (21) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, merupakan residivis dalam kasus sama yang dilakukannya pada 2 tahun silam.

Kapolres Tanjung balai AKBP Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ‘Ika Artuti’ (47) warga Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dengan Laporan Polisi nomor : LP/199/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019, ucap AKBP Irfan Rifai (27/7/2019).

Kejadian bermula pada hari Jum’at (26/7/2019), sekira pukul 17.30 WIB, korban dibonceng oleh suaminya dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di Jalan Pattimura, Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, dari arah kanan sepeda motor yang ditumpangi korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas sebuah tas berwarna merah jambu dan pelaku langsung tancap gas.

” Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 350.000, dan Handphone,” sebut Kapolres.

Mendapat laporan terjadinya kasus jambret, Timsus Gurita yang dipimpin Ipda Syahril Situmorang dan personil mengumpulkan data-data dan keterangan warga, akhirnya hasil kerja keras Timsus Gurita ini membuahkan hasil.

Kurang dari 5 jam, pelaku dapat diringkus di pinggir Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, namun barang bukti tindak kejahatan pada saat itu tidak ada pada pelaku.

Hasil interogasi petugas, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini berterus terang, bahwa barang bukti tas yang dirampasnya serta sepeda motor yang digunakannya saat menjambret disembunyikan di rumah seseorang.

Petugas pun berhasil menemukan barang bukti tindak kejahatan pelaku, dan menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Pelaku ini, kata Kapolres, dikenakan pasal 365 subs 362 jo 486 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News