HomeNewsMafia Minyak Bermodus Mobil Box Diamankan Polda Sumut

Mafia Minyak Bermodus Mobil Box Diamankan Polda Sumut

Mafia Minyak Bermodus Mobil Box Diamankan Polda Sumut

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Maraknya dugaan permainan Mafia BBM jenis solar bersubsidi di Kota Tanjungbalai, yang hanya meraup keuntungan pribadi, sangat meresahkan masyarakat Kota Tanjungbalai.

Seperti yang terjadi pada Kamis malam, (11/7/2019), sekira pukul 19:00 WIB, diketahui pihak Polda Sumatera Utara mengamankan 3 (tiga) pemain BBM jenis solar berubsidi, yakni 1 (satu) supir mobil box, dan 2 (dua) orang karyawan SPBU Jalan Besar Sijambi KM 7 Kota Tanjungbalai.

Hal itu dijelaskan salah seorang warga sekitar yang menyaksikan penangkapan tersebut. ” Saya lihat pihak Kepolisian, katanya dari Polda Sumut dengan pakaian preman datang dengan mobil Avanza warna putih sekitar 6 (enam) orang, langsung mengamankan satu mobil box yang diduga sudah dimodifikasi yang tengah mengisi BBM jenis solar. Saya juga lihat mereka mengamankan supir mobil dan 2 (dua) karyawan SPBU, mereka langsung membawa 3 (tiga) orang itu tidak tahu entah kemana,” jelas salah seorang warga.

Saat malam kejadian penangkapan itu, salah seorang awak media pun sempat mengabadikan penangkapan tersebut, hingga pihak Kepolisian membawa barang bukti mobil box yang diduga sudah dimodifikasi, beserta supir dan 2 (dua) karyawan SPBU tersebut ke Mapolsek Simpang Kawat Kabupaten Asahan.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, diketahui supir mobil box yang diamankan, diduga anak buah dari ‘Mafia BBM jenis solar bersubsidi berinisial “M’ warga Tanjungbalai.

Seperti diketahui, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kegiatan menimbun BBM bersubsidi, ataupun mengangkut dan menjual, wajib mendapatkan izin, dimana bila dilanggar terdapat ancaman sanksi hukuman pidana yang dalam realisasinya bukan hanya “macan ompong”, dan benar-benar dipidana. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News